Gowa – tabloidTEMPO – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf yang akrab disapa Daeng Mangka, mendesak Bupati Gowa melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agus Harahap.
Desakan tersebut disampaikan menyusul sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, termasuk temuan pengelolaan keuangan daerah yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Syafriadi, hubungan kerja antara kepala daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah harus dibangun di atas fondasi kepercayaan, integritas, serta kesamaan visi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan sinergi dan kepercayaan antara kepala daerah dengan pimpinan perangkat daerah. Jika kepercayaan tersebut dinilai tidak lagi berjalan optimal, maka evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan merupakan kewenangan yang dapat dipertimbangkan oleh kepala daerah,” ujar Syafriadi Jum’at 05/06
Selain aspek tersebut, Syafriadi juga menyoroti temuan BPK terkait pengelolaan anggaran saat Agus Harahap menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan LHP BPK yang dikutip TIB, ditemukan ketidaksesuaian pembayaran belanja konsumsi pada sejumlah kegiatan jamuan tamu dengan Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pembayaran kepada penyedia jasa konsumsi dilakukan dengan nilai berkisar Rp55.000 hingga Rp56.000 per porsi, sementara SHS menetapkan batas maksimal sebesar Rp45.000 per orang untuk satu kali kegiatan.
BPK mencatat total realisasi belanja konsumsi pada 38 kegiatan jamuan tamu mencapai sekitar Rp4,57 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan kewajaran sesuai SHS, nilai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp3,72 miliar.
Atas selisih tersebut, BPK mengidentifikasi adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta dan merekomendasikan agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Syafriadi meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, termasuk status penyelesaian administrasi dan langkah-langkah pemulihan keuangan daerah yang telah dilakukan.
“Kami berharap ada transparansi terkait tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaiannya, termasuk jika terdapat kewajiban pengembalian yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Syafriadi menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran makan dan minum pada periode tersebut. Kajian itu, kata dia, bertujuan memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Langkah ini penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap berbasis data dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan prinsip yang wajib dijaga oleh seluruh penyelenggara pemerintahan demi menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa maupun Agus Harahap belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Presiden TIB. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Reporter Salam Sitaba

Average Rating