BONE – tabloidTEMPO – Sebuah insiden yang diduga terjadi di sebuah kantin menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, ke ranah hukum.
Politikus tersebut kini dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE, yang diterima pada 22 Juli 2026.
Laporan itu diajukan oleh Yuli Nofita Sari, yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Dalam dokumen laporan polisi, Yuli menguraikan kronologi yang menurut keterangannya bermula ketika dirinya dipanggil oleh terlapor untuk datang ke sebuah kantin.
Namun, pertemuan yang semula diduga hanya sebatas ajakan bertemu itu, menurut pengakuan pelapor, justru berubah menjadi peristiwa yang membuatnya merasa dipermalukan di depan banyak orang.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, pelapor mengaku wajahnya dilumuri menggunakan kue. Tak berhenti di situ, ia juga mengaku disiram air dan dilempar menggunakan botol air hingga mengenai bagian wajahnya.
Setelah insiden tersebut, pelapor menyatakan diminta oleh orang-orang yang berada di lokasi untuk meninggalkan kantin.
Merasa harga dirinya direndahkan dan tidak dapat menerima perlakuan yang dialaminya, Yuli akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Ia mendatangi Polres Bone dan membuat laporan resmi agar peristiwa yang dilaporkannya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, merasa malu, dan tidak menerima perlakuan tersebut, kemudian datang ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” demikian bunyi kutipan kronologi dalam laporan polisi.
Hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD Kabupaten Bone belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Karena itu, demi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, seluruh dalil yang tercantum dalam laporan polisi masih merupakan pengakuan pelapor dan akan diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh Polres Bone.
(One)

Average Rating