TabloidTEMPO.COM |Jakarta, -Tim Hukum Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dari PARANUSA LAW FIRM secara resmi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Proses Perkara Perdata dan Permohonan Penghormatan terhadap Proses Peradilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Jumat 24 Juli 2026).
Surat tersebut diterima langsung oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung RI atas nama Chika, sebagaimana Tanda Terima Surat Nomor: 3301/PLF/VII/2026, tertanggal 24 Juli 2026.
Surat tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa saat ini masih berlangsung Perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menguji substansi materi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Dalam perkara tersebut, Penggugat mempersoalkan legalitas tiga materi utama Hak Angket yang hingga kini masih berada dalam proses hukum di lembaga yang berwenang.
Muallim Bahar, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, menyampaikan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman akan menempatkan asas kepastian hukum sebagai landasan utama dalam setiap proses yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
“Kami optimistis Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya Mahkamah Agung berdiri di atas prinsip independensi peradilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Masnawi Muhiddin.
Menurutnya, penyampaian surat tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan sekaligus pemberitahuan bahwa sengketa mengenai substansi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Muallim Bahar, S.H juga menyampaikan pandangannya bahwa Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tetap membacakan kesimpulan pada saat gugatan perdata masih berjalan.
“Dari sudut pandang kami, Pansus Hak Angket memilih untuk tetap menyimpulkan hasil kerjanya meskipun proses gugatan perdata masih berlangsung di pengadilan.
Kami menilai penyelesaian melalui mekanisme peradilan merupakan bagian penting dari negara hukum yang patut dihormati oleh seluruh penyelenggara negara,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung merupakan institusi yang memiliki mandat konstitusional untuk menjaga marwah kekuasaan kehakiman sehingga diyakini akan memberikan penghormatan terhadap setiap proses peradilan yang masih berlangsung.
“Karena itu kami menitipkan harapan besar kepada Mahkamah Agung agar setiap perkembangan yang berkaitan dengan substansi Hak Angket tetap memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan.
Negara ini adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga kepastian hukum harus menjadi pijakan utama sebelum diambil keputusan yang berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Pengacara dari PARANUSA LAW FIRM menegaskan akan terus mengawal perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim hukum juga memastikan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menjaga agar penyelesaian sengketa Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tetap berada dalam koridor konstitusi, asas due process of law, dan prinsip negara hukum.(**)/red

Average Rating