Angket Cinta Mengguncang Gowa, APBD Ikut Cemburu

Read Time:2 Minute, 0 Second

TabloidTEMPO.COM | Gowa Penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa terkait isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut telah keluar dari substansi fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(Sabtu 6/6/2026)

Mantan Aktivis Wawan menegaskan bahwa DPRD memang memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun kewenangan tersebut tidak dapat digunakan untuk mengusut persoalan yang berada dalam ranah kehidupan pribadi seseorang.

“Hak angket DPRD diberikan oleh undang-undang untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah, bukan untuk menyelidiki urusan privat kepala daerah. Jika objek yang dipersoalkan adalah dugaan hubungan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, penggunaan angket menjadi tidak tepat dan berpotensi melampaui kewenangan DPRD,” ujar Wawan Saat berbincang bincang santai di salah satu warkop di makassa 05/06

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa fungsi DPRD adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, hak angket seharusnya digunakan untuk mengawasi kebijakan publik, penggunaan anggaran, pelayanan masyarakat, atau dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Wawan menilai tidak semua isu yang menjadi konsumsi publik dapat dijadikan objek hak angket. Ramainya perbincangan di media sosial maupun polemik di tengah masyarakat tidak otomatis mengubah persoalan pribadi menjadi urusan pemerintahan.

“Kalau ukuran hak angket hanya karena isu tersebut viral atau menjadi perdebatan publik, maka batas kewenangan DPRD menjadi kabur. Padahal negara hukum mengatur dengan jelas bahwa hak angket harus berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah, bukan kehidupan pribadi seseorang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara, termasuk kepala daerah, memiliki hak atas perlindungan privasi dan kehormatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Wawan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut individu tertentu, maka mekanisme penyelesaiannya berada pada institusi penegak hukum dan pengadilan yang berwenang, bukan melalui instrumen politik DPRD.

“DPRD bukan lembaga penyidik dan bukan lembaga peradilan. Karena itu, fungsi pengawasan harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusional agar tidak menimbulkan kesan adanya penggunaan kewenangan yang berlebihan terhadap persoalan yang bukan menjadi domain DPRD,” katanya.

Wawan berharap DPRD Kabupaten Gowa lebih fokus mengawasi persoalan yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat seperti pembangunan daerah, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan rakyat, serta pengelolaan anggaran daerah.

“Rakyat memilih DPRD untuk memperjuangkan kepentingan publik. Energi politik DPRD seharusnya diarahkan pada pengawasan pemerintahan dan penyelesaian persoalan masyarakat, bukan pada isu-isu yang berada dalam wilayah privat seseorang,” tutup Wawan (**)red

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Makan Minum Rp4,57 Miliar, BPK Temukan Selisih Rp851 Juta, TIB Desak Bupati Gowa Evaluasi Kadishub Gowa
Next post Diduga 2 Dapur MBG Milik Yasika Aulia Ramadhani Bermasalah di Gowa
Close