Gowa –tabloidTEMPO – Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Masnawi Muhiddin, melalui tim kuasa hukumnya dari PARANUSA LAW FIRM, menyampaikan tanggapan atas pembacaan kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu, 22 Juli 2026.
Masnawi Muhiddin menegaskan bahwa pada prinsipnya dirinya menghormati pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, termasuk seluruh kerja-kerja Panitia Khusus Hak Angket sebagai bagian dari mekanisme ketatanegaraan.
Namun demikian, menurutnya, kesimpulan yang dibacakan Pansus masih terlalu dini karena substansi yang menjadi dasar Hak Angket saat ini masih dalam proses hukum di lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum.
“Kami menghormati kerja-kerja DPRD, termasuk Panitia Khusus Hak Angket. Akan tetapi, dari sudut pandang hukum, kesimpulan yang dibacakan terlalu prematur karena masih terdapat proses hukum yang sedang berjalan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Masnawi Muhiddin. Rabu 22/07/2026
Ia menjelaskan bahwa salah satu materi Hak Angket mengenai penghentian beasiswa masih menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Selama perkara tersebut belum diputus secara berkekuatan hukum tetap, sangat berisiko apabila lembaga politik lebih dahulu menarik kesimpulan terhadap pokok sengketa yang masih diperiksa oleh pengadilan. Katanya
Selain itu, Masnawi juga menyoalkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah, menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya menjadi kewenangan lembaga peradilan, bukan kewenangan DPRD. Ungkapnya
Demikian itu Masnawi juga menyoroti kesimpulan Pansus yang menyentuh dugaan asusila dan perselingkuhan. Menurutnya, secara hukum pidana, persoalan tersebut merupakan tindak pidana yang penanganannya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan dalam kondisi tertentu merupakan delik aduan, sehingga proses hukumnya tidak dapat dijalankan tanpa mekanisme yang ditentukan undang-undang.
“Kesimpulan mengenai dugaan asusila maupun perselingkuhan menurut kami tidak didukung oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari perspektif hukum, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa ataupun menyimpulkan persoalan yang berada di luar ruang lingkup fungsi pengawasannya,” tegasnya
Masnawi menilai ketiga substansi yang menjadi dasar kesimpulan Pansus yakni persoalan beasiswa, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, dan dugaan asusila masih berada dalam proses hukum yang belum selesai. Karena itu, ia berpendapat bahwa kesimpulan tersebut belum memiliki landasan hukum yang final.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila proses Hak Angket pada akhirnya bermuara pada usulan pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme konstitusional, maka seluruh tahapan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, praduga tak bersalah, serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut Masnawi menjelaskan, keberadaan gugatan perdata yang saat ini masih diperiksa di Pengadilan Negeri Sungguminasa menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan, karena salah satu pokok gugatan justru menguji apakah substansi materi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa berada dalam ruang lingkup kewenangan DPRD menurut peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap percaya bahwa negara ini adalah negara hukum. Oleh karena itu, semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, apa pun keputusan yang diambil nantinya benar-benar memiliki legitimasi hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa,” tutup Masnawi Muhiddin.
Tim kuasa hukum PARANUSA LAW FIRM menyatakan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses gugatan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri serta langkah hukum lainnya yang tersedia, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap lembaga negara dan supremasi hukum.
(**)

Average Rating