GOWA — tabloidTEMPO – Polres Gowa menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Parkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026).
Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AS diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala dinas untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan maupun pelaku usaha dengan dalih memperlancar proses penerbitan izin PBG dan SLF.
Kapolres Gowa mengungkapkan, praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis dengan menggunakan rekening salah satu bawahannya yang berstatus saksi, berinisial SFJ, sebagai sarana penampungan dana.
“Dari hasil penelusuran sementara, kami menemukan transaksi dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Temuan tersebut baru berasal dari satu rekening yang berhasil kami identifikasi. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ditemukan rekening maupun aliran dana lainnya,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 58 orang saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Parkimtan Kabupaten Gowa, pelaku usaha, pengembang perumahan, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme pengurusan perizinan tersebut.
Dalam upaya memperkuat pembuktian dan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang, Unit Tipikor Polres Gowa berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Penyidik juga menduga sebagian dana yang terkumpul dari praktik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat guna mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tegas Kapolres.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati maupun terlibat dalam dugaan praktik pemerasan tersebut.
(Red)

Average Rating