Jakarta – tabloidTEMPO – Lantang berdebat di ruang sidang, kini Razman Arif Nasution harus menjalani hari-harinya di balik tembok penjara.
Pengacara yang kerap menjadi sorotan publik itu resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi dilakukan pada Kamis (25/6/2026). Langkah hukum tersebut menandai berakhirnya upaya hukum yang ditempuh Razman dalam perkara pencemaran nama baik yang menyeret namanya ke meja hijau.
Selama ini Razman dikenal sebagai sosok yang vokal, keras, dan tak jarang melontarkan kritik terhadap proses penegakan hukum.
Namun pada akhirnya, ia kini berada di posisi sebagai terpidana yang harus menjalani putusan pengadilan.
Masuknya Razman ke Lapas Cipinang menjadi pengingat bahwa proses hukum berlaku bagi siapa pun.
Profesi sebagai advokat maupun status sebagai figur publik tidak menghapus kewajiban menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini pun menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan dua nama besar di dunia advokat.
Kini, babak persidangan telah berakhir. Polemik yang selama ini memenuhi ruang publik berganti dengan dimulainya masa pidana di balik jeruji besi
(One)

Average Rating