Lahan Apelle’e Diduga Digarap Tanpa Izin, Sengketa Tanah Turun-Temurun di Bone Jadi Sorotan

Read Time:1 Minute, 48 Second

TabloidTEMPO.COM | Makassar, – Warga Kompleks Perjuangan, Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Jumat (31/7/2026). di depan Kanntor BPN dan Kantor DPRD Provinsi Sulsel.

Aksi tersebut dilakukan dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan keberatan atas proses penanganan sengketa tanah yang mereka nilai belum memberikan kepastian hukum.

Dalam aksi tersebut, menurut keterangan perwakilan warga, sempat terjadi ketegangan di lokasi, Warga menyatakan bahwa aparat kepolisian melakukan tindakan pengamanan, termasuk penggunaan gas air mata.

Peristiwa tersebut, menurut warga, menimbulkan kepanikan dan menjadi perhatian dalam penyampaian aspirasi mereka.

Di hadapan peserta aksi, Kepala BPN Kota Makassar Johanis Buapi menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran objek tanah dilakukan berdasarkan adanya permohonan dari Polrestabes Makassar.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu pokok yang dipertanyakan oleh warga dan tim kuasa hukumnya Warga.

Kuasa hukum warga, Sandi Pajri, S.Pd.,SH., MH, menyampaikan bahwa menurut pandangan hukumnya terdapat dugaan kekeliruan dalam proses penegakan hukum maupun prosedur administrasi pertanahan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pengukuran maupun penanganan sengketa pertanahan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan hak seluruh pihak.

“Kami meminta agar seluruh proses yang telah dilakukan dapat diaudit dan dievaluasi secara objektif. Kami berharap seluruh instansi terkait memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar Sandi Pajri.

Melalui aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Meminta evaluasi terhadap proses penanganan sengketa tanah yang menjadi objek perselisihan.

1. Meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum pelaksanaan pengukuran objek tanah.

2. Meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Meminta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan fungsi pengawasan terhadap penanganan persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

4. Meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian secara adil, damai, dan berdasarkan hukum.

5. Meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian secara adil, damai, dan berdasarkan hukum.

Warga berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui mekanisme yang berlaku, sehingga sengketa yang berlangsung dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(rls Sabtu 1/8/2026)(**)red/SS.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tim Hukum Pemkot Makassar Tegaskan Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Harus Dihormati
Close