JAKARTA –tabloidTEMPO – Pemerintah memangkas target waktu pelayanan balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja. Kebijakan yang akan berlaku mulai 17 Agustus 2026 itu menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan pelayanan dilakukan untuk memangkas rantai birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Melalui standar baru tersebut, setiap tahapan pelayanan diberi batas waktu yang jelas sehingga proses administrasi dapat dipantau secara lebih terukur.
Dalam skema baru, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan selesai paling lama dua hari. Setelah itu, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan maksimal tiga hari, sementara penyelesaian administrasi di kantor pertanahan dibatasi hingga lima hari. Dengan demikian, seluruh proses balik nama ditargetkan rampung dalam waktu 10 hari kerja.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang selama ini harus menunggu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah.l
Namun, percepatan pelayanan itu juga menghadirkan tantangan. Keberhasilannya bergantung pada kesiapan sistem digital, koordinasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan kantor pertanahan, serta disiplin aparatur dalam memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Jika target tersebut mampu diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia, reformasi pelayanan pertanahan ini berpotensi menjadi salah satu perubahan paling signifikan di sektor agraria.
Sebaliknya, apabila hanya menjadi target administratif tanpa pengawasan yang ketat, masyarakat berisiko kembali menghadapi persoalan klasik berupa keterlambatan pelayanan dan birokrasi yang berbelit.
(One)

Average Rating