Hak Jawab Terbuka, Anak Pemilik Gudang Garam Malah Ancam Wartawan

Read Time:2 Minute, 4 Second

GOWA – tabloidTEMPO – Kesempatan untuk menggunakan hak jawab yang telah dibuka redaksi LintasSulawesiNews atas pemberitaan berjudul “Gudang Penampungan dan Pengelolaan Garam Diduga Cemari Lingkungan, Warga Minta Tindakan Tegas” justru tidak dimanfaatkan.

Sebaliknya, seseorang yang mengaku sebagai anak pemilik gudang memilih merespons dengan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polres dan Dewan Pers.

Pesan itu diterima Wartawan Lintassulawesinews.com melalui WhatsApp pada Selasa (4/8/2026) dari nomor 0823-5229-XXXX. Dalam percakapan tersebut, pengirim menulis, “Nanti kita ketemu di kantor Dewan Pers, nanti saya sama H. Pamma yang datang.” Tulisnya dalam pesan whatshap

Bagi kalangan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Gowa, merespons tersebut dinilai menunjukkan pilihan langkah yang berbeda dari mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Alih-alih memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak tepat, pihak yang mengaku sebagai anak pemilik gudang justru memilih melemparkan ancaman akan membawa perkara itu ke ranah kepolisian dan Dewan Pers.

Padahal, redaksi sejak awal tidak pernah menutup ruang klarifikasi. Pemberitaan tersebut menggunakan frasa “Diduga”, disusun berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik, serta tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.

Justru demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi secara terbuka mempersilakan pihak pemilik gudang memberikan penjelasan agar publik memperoleh informasi yang utuh.

Kesempatan itu kembali tidak dimanfaatkan. Dalam balasan berikutnya, pengirim menulis, “Tidak ada anak yang mau orang tuanya difitnah orang, dan saya akan klarifikasi itu nanti entah di Dewan Pers atau di Polres.”

Pernyataan tersebut dinilai semakin memperlihatkan bahwa klarifikasi yang semestinya dapat disampaikan kepada publik melalui hak jawab justru tidak dilakukan.

Akibatnya, substansi persoalan mengenai dugaan pencemaran lingkungan, legalitas gudang, maupun perizinan usaha belum memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan.

Sejumlah wartawan menilai, apabila benar merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang paling tepat adalah menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang disediakan untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang tanpa mengabaikan kebebasan pers.

Sementara itu, redaksi lintassulawesinews.com juga masih menunggu penjelasan dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, Azhari, telah dimintai konfirmasi melalui WhatsApp terkait legalitas, perizinan, serta pengawasan terhadap aktivitas gudang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang bagi pihak pemilik gudang maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi.

Setiap penjelasan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang berimbang, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.

(**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tambang Galian C di Kalaserena Gowa Diduga Belum Kantongi Izin, Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Close