Rp1,9 Miliar Diduga Raib, 49 Korban Kompak Laporkan Dugaan Penipuan Investasi di Wajo

Read Time:1 Minute, 30 Second

Sengkang, Wajo — tabloidTEMPO – Kasus dugaan penipuan investasi di Sengkang, Kabupaten Wajo, mulai memanas setelah 49 korban secara resmi melaporkan terduga pelaku berinisial MRA ke Polres Wajo, Kamis (6/8/2026).

Langkah hukum kolektif ini menjadi penanda bahwa perkara tersebut bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan diduga telah menyeret kerugian besar yang menimpa puluhan warga.

Dari data sementara yang dihimpun para korban, total kerugian yang dilaporkan telah mencapai Rp1.909.800.000 atau sekitar Rp1,9 miliar. Nilai itu diperkirakan masih terus bertambah, sebab masih ada korban lain yang belum sempat menyampaikan laporan secara resmi ke pihak kepolisian.

Di tengah besarnya angka kerugian, kuasa hukum korban, Andi Muh. Asdar, S.H., dari DRS Law Firm, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada dugaan perbuatan pidana semata. Ia menegaskan, yang juga harus dibongkar adalah aliran dana yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku.

Menurutnya, penelusuran arus uang menjadi langkah krusial agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pengungkapan peristiwa, tetapi juga menyentuh upaya pemulihan kerugian para korban.

“Penyidik jangan hanya fokus pada perbuatan pidananya. Yang harus diusut tuntas juga adalah aliran dana dari pelaku, karena itu penting untuk pembuktian sekaligus pemulihan kerugian korban,” tegas Andi Muh. Asdar.

Sementara itu, Ahmad Fitra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum lainnya, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia menyebut, para korban berhak atas kepastian hukum yang adil dan pemulihan yang layak sesuai koridor hukum.

“Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian hukum yang berkeadilan, serta memastikan hak-hak korban atas kepentingan hukum dan pemulihannya diperjuangkan secara optimal,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan banyak korban dan nilai kerugian yang tidak kecil. Publik pun menunggu langkah tegas penyidik Polres Wajo dalam mengungkap dugaan praktik investasi yang disebut telah merugikan puluhan warga tersebut, termasuk menelusuri ke mana dana para korban mengalir.

(**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Terpilih Pimpin HMI Komisariat FSD UNM, Ahmad Ali Rido Ingin Kembalikan Gerakan ke Akar Rumput
Close