GOWA – tabloudTEMPO – Pelaksanaan hak angket DPRD Gowa terus menuai perhatian publik. Di tengah derasnya sorotan terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan Bupati Gowa, mulai dari dugaan penyalagunaan anggaran hingga polemik penghentian program beasiswa, Muncul kritik bahwa arah pengawasan DPRD berpotensi kehilangan fokus terhadap persoalan yang paling mendesak bagi masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), Irham Tompo, menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang memiliki tujuan mulia, yakni mengawasi jalannya pemerintahan.
Namun, menurutnya, hak angket akan kehilangan makna apabila lebih banyak menyita perhatian pada isu-isu yang bersifat politis, sementara persoalan pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap rakyat belum memperoleh pengawasan yang sebanding.
“Hak angket jangan sampai hanya menjadi panggung politik yang menyita perhatian publik, tetapi gagal menjawab persoalan yang setiap hari dihadapi masyarakat,” tegas Irham. Jum’at 26/06
Ia mempertanyakan mengapa sejumlah persoalan strategis belum terlihat menjadi fokus utama DPRD. Di antaranya adalah belum adanya kepastian status ratusan tenaga kesehatan yang dikabarkan belum terdata dalam sistem BKN.
Keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan paruh waktu, persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, dampak kebakaran RSUD Syekh Yusuf terhadap pelayanan kesehatan, hingga berbagai keluhan masyarakat terkait akses layanan kesehatan dan kepesertaan BPJS.
Menurut Irham, persoalan-persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
“Jika pengawasan DPRD benar-benar berpihak kepada rakyat, maka isu-isu yang menyentuh keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan warga semestinya menjadi agenda utama, bukan sekadar pelengkap,” ujarnya.
Ia berpandangan, apabila hak angket lebih didominasi isu-isu yang ramai diperbincangkan, sementara persoalan pelayanan publik tidak dikawal dengan intensitas yang sama, maka publik berhak mempertanyakan arah, prioritas, dan ukuran keberhasilan hak angket tersebut.
Irham mengingatkan adagium Salus Populi Suprema Lex Esto, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menurutnya, prinsip tersebut seharusnya menjadi kompas moral DPRD dalam menggunakan setiap kewenangan pengawasan.
“Masyarakat tidak membutuhkan pengawasan yang hanya menghasilkan kegaduhan politik. Masyarakat membutuhkan pengawasan yang mampu menghadirkan solusi, memperbaiki pelayanan publik, dan memastikan hak-hak mereka terlindungi,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan hak angket tidak diukur dari seberapa keras narasi politik yang dibangun atau seberapa besar perhatian media yang diperoleh, melainkan dari seberapa jauh DPRD mampu mengungkap persoalan yang merugikan masyarakat, Mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat.
Jika hak angket gagal menjawab persoalan-persoalan mendasar tersebut, maka yang tersisa hanyalah pertanyaan publik: apakah hak angket benar-benar dijalankan untuk memperkuat fungsi pengawasan, atau justru lebih banyak menguras energi pada perdebatan yang tidak memberi dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Gowa.
(One)

Average Rating