GOWA – tabloidTEMPO – Pernyataan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menyebut hak angket bertujuan menguji etika, moral, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan justru memantik pertanyaan publik.
Narasi tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam jalannya persidangan yang telah disaksikan masyarakat melalui siaran maupun potongan video yang beredar luas.
Koordinator Pandita, Wawan, mengatakan masyarakat tidak hanya mendengar penjelasan resmi Ketua Pansus usai sidang, tetapi juga menyaksikan secara langsung bagaimana arah pemeriksaan berlangsung selama persidangan.
“Yang dinilai publik bukan sekadar pernyataan setelah sidang, tetapi apa yang benar-benar terjadi di ruang sidang. Dari situlah masyarakat membentuk penilaiannya sendiri,” ujar Wawan Jum”at 26/06
Menurutnya, terdapat kesenjangan antara tujuan resmi pembentukan hak angket dengan fokus pertanyaan yang berkembang di persidangan.
Padahal, hak angket dibentuk untuk mengusut dugaan persoalan pengadaan seragam sekolah gratis serta penghentian program beasiswa yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Namun, dalam sejumlah sesi persidangan, perhatian justru dinilai lebih banyak tersita pada aspek kehidupan pribadi Bupati dibanding pendalaman terhadap substansi kebijakan yang menjadi dasar penggunaan hak angket.
“Di sinilah publik mulai bertanya. Apakah forum hak angket masih berjalan pada rel fungsi pengawasan, atau justru telah bergeser ke wilayah yang bukan lagi menjadi substansi utama penyelidikan,” katanya.
Wawan menilai, apabila hal tersebut terus berlanjut, maka tidak mengherankan apabila muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hak angket seolah lebih diarahkan untuk “appakasiri siri” atau mempermalukan seorang bupati daripada mengungkap persoalan yang menjadi kepentingan publik.
“Hak angket dibentuk untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah, bukan untuk memberi kesan mempermalukan kepala daerah. Jika yang lebih banyak dipertontonkan adalah penggalian kehidupan pribadi, sementara substansi dugaan persoalan pengadaan seragam gratis dan penghentian beasiswa justru tidak menjadi fokus utama, maka wajar apabila publik menilai hak angket ini lebih menyerupai ruang appakasi siri terhadap seorang bupati daripada forum pengawasan yang mencari fakta,” tegas Wawan.
Ia juga menyoroti adanya keterangan seorang saksi yang sempat menyampaikan dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, tanpa menyimpulkan benar atau tidaknya informasi tersebut, keterangan itu semestinya diuji melalui pendalaman, konfirmasi silang, maupun pembuktian apabila dianggap relevan.
“Setiap informasi yang berpotensi mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola semestinya didalami secara serius. Ketika hal itu tidak terlihat, publik tentu berhak mempertanyakan konsistensi arah penyelidikan Pansus,” ujarnya.
Wawan menegaskan DPRD memiliki kewenangan konstitusional menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif, proporsional, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pejabat publik memang wajib diawasi. Tetapi pengawasan akan kehilangan legitimasi apabila perhatian terhadap aspek privat justru lebih dominan dibanding pengungkapan dugaan penyimpangan kebijakan, penggunaan anggaran, maupun tata kelola pemerintahan yang menjadi objek hak angket.”
Menurutnya, ukuran keberhasilan Pansus bukanlah seberapa jauh kehidupan pribadi seorang kepala daerah dibedah, melainkan seberapa mampu menghadirkan fakta, mengurai dugaan penyimpangan, dan memberikan rekomendasi yang menjawab persoalan masyarakat.
“Publik menunggu jawaban atas dugaan persoalan seragam sekolah gratis dan penghentian beasiswa, bukan tontonan yang memunculkan polemik baru. Marwah DPRD akan terjaga apabila hak angket benar-benar menjadi instrumen pengawasan, bukan ruang yang menimbulkan kesan mempermalukan seseorang.”
Selain itu Wawan mengingatkan bahwa masyarakat pada akhirnya akan menilai bukan dari narasi yang dibangun setelah sidang berakhir, melainkan dari rekam jejak persidangan itu sendiri.
“Jika substansi utama tenggelam oleh isu-isu di luar objek penyelidikan, maka wajar apabila muncul kritik bahwa hak angket belum sepenuhnya menjawab mandat rakyat. Ujarnya
DPRD harus memastikan hak angket menjadi instrumen pencari kebenaran demi kepentingan publik, bukan meninggalkan kesan sebagai forum “appakasiri siri” terhadap seorang bupati,” pungkasnya.
(Red)

Average Rating