Perkara PMH Masuk Tahap Krusial, Kuasa Hukum: Aktivis Lingkungan Tak Dapat Digugat Secara Perdata

Read Time:1 Minute, 31 Second

TabloidTEMPO.COM |Gowa – Gugatan yang diajukan oleh ES terhadap PMH, dengan Tergugat I Syafriadi Djaenaf dan Tergugat II Kapolres Gowa, yang terdaftar dalam register perkara nomor 88/Pdt.G/2026/Pn Sgm, kini memasuki tahap krusial menjelang putusan majelis hakim.

Irwan, S.H., selaku penasihat hukum, menegaskan bahwa hal yang sangat disayangkan bahkan dapat dinilai keliru secara hukum apabila gugatan tersebut dikabulkan sepenuhnya maupun diterima sebagian.

Menurutnya, hakikat perkara ini berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan PMH, sama sekali bukan sengketa kepemilikan hak. Posisi gugatan ini jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Bagi Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, khususnya:

Pasal 2
(1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
(2) Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Orang perseorangan;
b. Kelompok orang;
c. Organisasi Lingkungan Hidup;
d. Akademisi/ahli;
e. Masyarakat hukum adat;
f. Badan usaha.

Berdasarkan aturan tersebut, gugatan ini memiliki peluang besar untuk ditolak. Sebaliknya, jika tetap diterima, maka permohonan pembatalan maupun penetapan status kepemilikan yang diajukan akan terbukti tidak sesuai pokok perkara, tidak relevan, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih jauh dikemukakan, unsur kerugian yang didalilkan Penggugat sesungguhnya berakar dari cara pelaksanaan atau pengerjaan di lokasi objek sengketa, bukan berasal dari masalah status kepemilikan itu sendiri.

Sementara itu, Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyatakan kepercayaan penuh kepada kemandirian dan integritas majelis hakim. Ia menilai, dengan perbaikan kesejahteraan aparatur peradilan yang telah dilakukan, ruang untuk menerima suap atau terlibat persekongkolan jahat dengan pihak lain sama sekali tidak beralasan.

“Mata pengawasan, khususnya Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, sedang meneropong jalannya perkara ini. Kami pun telah menyampaikan surat permohonan agar putusan dalam perkara ini mendapatkan pengawasan dan pemantauan yang ketat,” tegas Daeng Mangka.(**)red.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Hak Angket DPRD Gowa Digugat, Kuasa Hukum Surati APKASI: Bisa Jadi Preseden Nasional
Next post Hak Angket DPRD Gowa Diujung Tanduk
Close