Pansus Dinilai Keluar Rel, Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara

Read Time:2 Minute, 27 Second

GOWA — tabloudTEMPO – Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, membantah anggapan bahwa Bupati Sitti Husniah Talenrang menolak memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Menurutnya, Husniah justru datang dengan kesiapan penuh untuk menjawab seluruh pertanyaan, namun mekanisme yang dimintanya tidak diakomodasi oleh Pansus.

Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (14/7/2026). Kuasa Hukum Bupati Gowa Amirullah mengatakan kliennya sejak awal hanya meminta agar seluruh pertanyaan anggota Pansus terlebih dahulu disampaikan secara kolektif sehingga dapat dijawab secara utuh dan sistematis.

“Ibu sudah mempersiapkan seluruh jawaban atas materi yang akan ditanyakan. Tetapi permintaan beliau sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak diakomodasi oleh Pansus,” kata Amirullah.

Menurut dia, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan, melainkan agar substansi sidang tetap terarah pada objek hak angket, yakni kebijakan pemerintahan, bukan berkembang ke isu di luar materi penyelidikan.

“Ibu menginginkan pertanyaan disampaikan secara kolektif dan pembahasannya tetap berada pada ranah kebijakan,” ujarnya.

Amirullah mengaku jalannya sidang justru memunculkan pembahasan yang dinilai telah bergeser ke ranah pribadi Bupati.

Ia menyebut sejumlah penyampaian dalam forum lebih menyerupai pernyataan sikap yang berulang daripada pendalaman terhadap kebijakan yang menjadi objek hak angket.

“Yang berkembang justru menyentuh ranah keluarga, padahal yang diharapkan adalah pembahasan mengenai kebijakan pemerintahan,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan sejumlah anggota DPRD yang menyebut tidak memiliki kepentingan membahas kehidupan pribadi Bupati. Namun, menurut Amirullah, dinamika persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Di satu sisi disampaikan tidak tertarik pada persoalan pribadi Ibu, tetapi dalam forum pembahasannya justru mengarah ke sana,” ujarnya.

Tim kuasa hukum, kata Amirullah, sebelumnya telah memberikan legal opinion kepada Husniah mengenai mekanisme pemeriksaan dalam sidang hak angket. Pendapat hukum itu menjadi dasar bagi permintaan agar pertanyaan disampaikan secara kolektif dan dijawab secara tertulis.

Ia mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang menurutnya memberikan ruang bagi penyampaian pertanyaan maupun jawaban, baik secara lisan maupun tertulis.

“Dasar itulah yang kami gunakan. Jadi bukan tanpa alasan. Aturan yang kami jadikan rujukan justru berasal dari ketentuan yang mengatur mekanisme DPR sendiri,” kata Amirullah.

Selain mempersoalkan mekanisme pemeriksaan, Amirullah juga menilai terdapat perlakuan yang tidak setara dalam proses sidang. Ia membandingkan perlakuan terhadap Bupati dengan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Menurutnya, ketika mantan suami Bupati diperiksa, proses dilakukan secara tertutup. Sementara permintaan Husniah yang hanya meminta pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak dikabulkan.

“Kami melihat adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak yang diperiksa. Karena itu kami menilai prosesnya tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum memutuskan mendampingi Husniah meninggalkan ruang sidang.

“Keputusan walk out bukan tindakan spontan, melainkan keputusan yang kami ambil berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum,” tegas Amirullah.

Mengenai kemungkinan memenuhi panggilan berikutnya apabila Pansus kembali mengundang Bupati Gowa, Amirullah mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan.

Menurut dia, sikap tersebut akan ditentukan setelah mengevaluasi mekanisme pemeriksaan yang akan diterapkan.

“Kehadiran Ibu hari ini menunjukkan itikad baik untuk memenuhi undangan Pansus. Jika ada pemanggilan berikutnya, kami akan membahasnya kembali dengan melihat mekanisme yang akan digunakan,” pungkasnya.

(One)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pengobatan Alat Vital Banjarmasin H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi
Next post PANDITA: Ketua Pansus Hak Angket Jangan Bangun Narasi yang Menyesatkan
Close