Sungguminasa –tabloidTEMPO – Pengadilan Negeri Sungguminasa menerima Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) sebagai Penggugat Intervensi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Putusan sela itu dibacakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan intervensi dan memberikan kedudukan hukum kepada TIB untuk bergabung bersama Penggugat melalui mekanisme voeging.
Majelis juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tahapan berikutnya adalah mediasi dan, apabila tidak tercapai kesepakatan, persidangan akan berlanjut ke pembuktian.
Masuknya TIB sebagai Penggugat Intervensi mengakhiri perdebatan mengenai kedudukan hukum pihak yang ingin bergabung dalam gugatan tersebut.
Bagi tim kuasa hukum Penggugat, putusan sela itu menjadi penanda bahwa persidangan kini bergeser dari persoalan administratif menuju pengujian substansi perkara.
“Dengan diterimanya TIB sebagai Penggugat Intervensi, perhatian persidangan kini beralih pada pembuktian. Persoalan legal standing telah diputus, sehingga substansi pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa akan diuji di depan Majelis Hakim,” kata kuasa hukum Penggugat, Muallim Bahar, S.H. Rabu 08/07
Gugatan itu mempersoalkan pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa yang, menurut Penggugat, diduga menyentuh materi di luar ruang lingkup kewenangan DPRD.
Dalil tersebut mencakup persoalan yang diklaim berada dalam ranah privat, perkara yang masih berproses di pengadilan, hingga dugaan tindak pidana yang menurut Penggugat merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri, S.H., mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses yang berlangsung di pengadilan. Ia berharap mediasi dapat ditempuh secara baik. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, seluruh dalil gugatan akan diuji melalui pembuktian.
Perkara ini dinilai akan menjadi salah satu pengujian terhadap batas penggunaan hak angket oleh DPRD. Putusan akhir nantinya diperkirakan tidak hanya berdampak bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi rujukan mengenai penerapan hak angket sebagai instrumen pengawasan dalam pemerintahan daerah.
Dengan diterimanya TIB sebagai Penggugat Intervensi, sidang kini memasuki fase yang menentukan. Agenda pembuktian akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji argumentasi hukum masing-masing sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.
(One)

Average Rating