Sungguminasa – tabloidTEMPO – Sengketa hukum mengenai pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki fase baru.
Pengadilan Negeri Sungguminasa mengabulkan sebagian permohonan intervensi dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm dan mengizinkan pihak pemohon bergabung sebagai Penggugat Intervensi (Voeging).
Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim itu sekaligus memastikan pemeriksaan perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Agenda persidangan akan diteruskan melalui proses mediasi dan, apabila tidak tercapai kesepakatan, memasuki pembuktian pokok perkara. Biaya perkara akan diputus bersamaan dengan putusan akhir.
Bagi tim kuasa hukum Penggugat, putusan sela tersebut tidak hanya menyelesaikan perdebatan mengenai kedudukan hukum pihak intervensi, tetapi juga membuka jalan bagi pengujian substansi pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa.
“Dengan diterimanya Penggugat Intervensi, perhatian persidangan kini bergeser pada substansi gugatan. Kami melihat ini sebagai perkembangan positif karena legal standing telah memperoleh pengakuan melalui putusan sela,” kata kuasa hukum Penggugat, Muallim Bahar, S.H. Rabu 08/07
Perkara ini sejak awal tidak hanya mempersoalkan prosedur, tetapi juga menguji batas penggunaan Hak Angket oleh DPRD. Dalam gugatannya, Penggugat menilai terdapat sejumlah objek yang dijadikan materi hak angket.
Namun diduga berada di luar kewenangan DPRD, termasuk persoalan yang diklaim masih menjadi objek pemeriksaan pengadilan, ranah privat, hingga dugaan tindak pidana yang menurut Penggugat merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Dalil-dalil tersebut, menurut tim kuasa hukum, akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri, S.H., mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Kami berharap mediasi dapat dijalankan dengan itikad baik. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, seluruh argumentasi hukum akan kami buktikan dalam persidangan,” ujarnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh batas kewenangan lembaga legislatif daerah dalam menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan.
Putusan akhir nantinya dipandang akan memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi rujukan mengenai ruang lingkup penggunaan hak angket oleh DPRD.
Dengan dikabulkannya permohonan intervensi, sengketa yang kini memasuki tahapan pembuktian diperkirakan akan berfokus pada pengujian legalitas serta substansi pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Hasil pembuktian itulah yang akan menjadi dasar Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.
(One)

Average Rating