TabloidTEMPO.COM |GOWA – Koordinator Pusat Analisis Nasional Demokrasi, Advokasi, Transparansi, dan Integritas (PANDITA) melontarkan kritik terhadap jalannya Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. (Rabu 15 juli 2026).
Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan pimpinan Pansus berpotensi membentuk opini publik yang dinilai melampaui substansi fungsi pengawasan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Hak Angket merupakan instrumen pengawasan politik yang dimiliki DPRD, bukan mekanisme peradilan pidana.
Karena itu, menurutnya, pihak yang dimintai keterangan, termasuk kepala daerah, tetap harus diperlakukan sesuai koridor hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
“Hak Angket adalah instrumen pengawasan politik, bukan pengadilan pidana. Bupati bukan terdakwa, sehingga tidak patut diperlakukan seolah-olah sedang menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim,” ujarnya.
Ia juga menyoroti permintaan Bupati Gowa agar pertanyaan dari anggota Pansus disampaikan secara kolektif sebelum dijawab.
Menurutnya, permintaan tersebut merupakan bagian dari hak prosedural yang patut dipertimbangkan karena bertujuan agar jawaban dapat disampaikan secara utuh, sistematis, dan tidak terpotong-potong.
Menurutnya, apabila permintaan tersebut tidak diakomodasi, kemudian dijadikan dasar untuk membangun narasi bahwa pihak yang dimintai keterangan tidak kooperatif, hal itu dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai ruang yang diberikan Pansus kepada pihak terkait untuk menggunakan haknya dalam proses klarifikasi.
Selain itu, PANDITA turut mengkritisi pernyataan Ketua Pansus yang mengaitkan konferensi pers keluarga Bupati dengan proses Hak Angket. Menurutnya, fokus pengawasan semestinya tetap diarahkan pada kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan pada aspek kehidupan pribadi maupun dinamika keluarga kepala daerah.
“Yang diperiksa seharusnya kebijakan pemerintahan daerah, bukan dinamika keluarga seorang kepala daerah. Ketika ruang sidang mulai dipenuhi narasi tentang keluarga, moral pribadi, hingga penilaian psikologis, publik bisa bertanya: apakah Pansus sedang mengawasi penyelenggaraan pemerintahan atau sedang membangun panggung opini?” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan pelaksanaan Hak Angket tidak diukur dari kerasnya retorika yang berkembang dalam persidangan, melainkan dari kualitas pembuktian, objektivitas, serta kepatuhan terhadap mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, kewenangan pengawasan yang dimiliki DPRD harus dijalankan secara profesional tanpa mengesampingkan hak-hak pihak yang dimintai keterangan.
“Hak Angket tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk memperlakukan kepala daerah layaknya terdakwa dalam perkara pidana. Fungsi Pansus adalah menggali fakta, bukan menjatuhkan vonis di hadapan publik,” tegasnya.
PANDITA juga
mengingatkan agar seluruh pihak menghindari penyampaian kesimpulan yang bersifat moral maupun politis sebelum proses pengawasan selesai dan rekomendasi resmi Pansus diterbitkan.
“Ketika kesimpulan moral disampaikan lebih dulu daripada rekomendasi resmi, maka yang muncul bukan lagi kesan penyelidikan yang objektif, melainkan penghakiman di ruang publik. Itu bukan semangat yang dibangun oleh mekanisme Hak Angket,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Koordinator PANDITA berharap DPRD Kabupaten Gowa dapat memfokuskan pelaksanaan Hak Angket pada upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, sehingga hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Publik berharap Pansus melahirkan rekomendasi yang dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan. Jika yang lebih dominan justru pernyataan-pernyataan yang memicu kontroversi di luar substansi penyelenggaraan pemerintahan, maka wajar apabila muncul penilaian bahwa Pansus telah bergeser dari tujuan awal pembentukannya. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan menilai apakah forum ini benar-benar menjadi instrumen pengawasan atau justru menjadi arena kegaduhan politik,” tutupnya.(**)/SS

Average Rating