GOWA – tabloidTEMPO – Bantahan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), yang menyebut Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tidak mencampuri ranah privat Bupati Gowa dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan yang telah disaksikan publik melalui siaran langsung maupun potongan video yang beredar di media sosial.
Koordinator Pandita, Wawan, menilai masyarakat tidak perlu diyakinkan dengan berbagai narasi setelah sidang karena mereka telah melihat sendiri bagaimana jalannya persidangan.
“Publik tidak sedang mendengar cerita, tetapi menyaksikan fakta persidangan. Kalau kemudian dikatakan Pansus tidak masuk ke ranah privat, sementara yang paling banyak terekam dan beredar justru pertanyaan tentang kehidupan pribadi Bupati, masyarakat tentu punya penilaiannya sendiri. Video sidang tidak bisa dikalahkan oleh konferensi pers,” kata Wawan, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, sejak Hak Angket digulirkan, publik berharap DPRD membuktikan fungsi pengawasannya dengan membedah berbagai dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, bukan memperdebatkan kehidupan pribadi kepala daerah.
Wawan menyoroti sejumlah isu yang sejak awal menjadi perhatian publik, seperti dugaan pelanggaran pengadaan seragam sekolah, pemutusan program beasiswa, penggunaan APBD, hingga berbagai kebijakan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, isu-isu tersebut tidak tampak menjadi fokus utama dalam persidangan.
“Masyarakat menunggu bagaimana Pansus menguliti dugaan pelanggaran pengadaan seragam sekolah, penutusan program beasiswa, penggunaan uang rakyat, hingga kebijakan yang dipersoalkan publik. Itu yang seharusnya menjadi roh Hak Angket.
“Tetapi yang lebih menonjol justru pembahasan ranah privat Bupati. Akhirnya publik bertanya, sebenarnya yang sedang diawasi itu kebijakan pemerintah atau kehidupan pribadi seorang kepala daerah?” ujarnya.
Ia menilai, apabila substansi pengawasan terhadap kebijakan publik justru tenggelam di tengah pembahasan yang mengarah pada persoalan personal, maka tujuan pembentukan Hak Angket patut dipertanyakan.
“Hak Angket adalah instrumen konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan, bukan panggung untuk memperpanjang polemik yang tidak menjawab persoalan yang menjadi keresahan masyarakat.
“Yang ditunggu rakyat adalah fakta tentang kebijakan dan penggunaan anggaran, bukan tontonan yang memunculkan kesan sidang lebih sibuk mengorek kehidupan pribadi,” tegasnya.
Wawan juga menilai pernyataan HAR bahwa Pansus tetap fokus pada substansi belum tercermin dalam jalannya persidangan yang telah dikonsumsi publik.
“Kalau memang fokusnya substansi, tunjukkan di ruang sidang. Jangan sampai publik melihat satu hal, sementara penjelasan kepada media mengatakan hal lain. Konsistensi antara pernyataan dan fakta persidangan adalah syarat utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD,” katanya.
Menurut Wawan, marwah DPRD tidak akan diukur dari kerasnya pernyataan kepada media, melainkan dari keberanian mengungkap persoalan yang benar-benar menyangkut kepentingan rakyat.
“Kalau isu-isu strategis seperti pengadaan seragam sekolah, beasiswa, maupun persoalan kebijakan lainnya tidak mendapat pendalaman yang memadai, sementara ranah privat justru mendominasi, maka wajar jika muncul pertanyaan publik, Hak Angket ini dibentuk untuk mengawasi pemerintahan atau sekadar mengalihkan perhatian dari substansi yang seharusnya dibongkar?”
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan fungsi DPRD, melainkan sebagai pengingat agar Hak Angket tidak kehilangan arah.
“Publik masih menunggu jawaban atas berbagai persoalan pemerintahan. Jangan sampai yang tersisa dari Hak Angket ini bukan temuan soal tata kelola pemerintahan, melainkan rekam jejak bahwa sidang lebih dikenang karena membahas ranah privat daripada membongkar persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat,” pungkas Wawan.
(Red)

Average Rating