Gowa – tabloidTEMPO – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan rangkaian sidang yang tengah bergulir di DPRD Kabupaten Gowa menuai kritik dari Kuasa Hukum penggugat, Muallim Bahar, S.H.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, mengingat persoalan yang menjadi objek pembahasan telah berada dalam koridor pengawasan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Muallim Bahar, kegiatan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran Tahun 2025 yang telah selesai dilaksanakan dan telah melalui proses pemeriksaan oleh BPK.
Selain itu, informasi yang berkembang menunjukkan adanya proses pendalaman oleh aparat penegak hukum. Bahkan, seluruh saksi yang selama ini memberikan keterangan dalam berbagai forum telah menerangkan bahwa keterangan mereka juga telah dimintai dan diambil oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses yang sedang berlangsung.
“Dalam negara hukum, semestinya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada upaya mendahului atau bahkan memengaruhi proses yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya, Sabtu (20/06).
Muallim kemudian menyoroti konsistensi DPRD Gowa dalam menggunakan instrumen pengawasan politik. Ia mempertanyakan alasan DPRD memilih membentuk Pansus pada saat suatu persoalan masih berada dalam proses penyelidikan, sementara pada kasus lain yang telah memasuki tahap penyidikan tidak terlihat langkah serupa.
“Publik tentu berhak bertanya. Apa ukuran yang digunakan DPRD Gowa dalam menggunakan hak pengawasannya? Karena jika dibandingkan dengan dugaan persoalan di Dinas Perkimtan, perbedaannya hanya pada tahapan penanganan hukum. Yang satu masih penyelidikan, sementara yang lain sudah penyidikan. Tetapi respons politiknya justru berbeda,” kata Muallim.
Menurutnya, perbedaan sikap tersebut berpotensi menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat. DPRD sebagai lembaga representasi rakyat seharusnya menunjukkan standar yang sama terhadap setiap persoalan agar tidak memunculkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap kasus yang substansinya sama-sama terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa Hak Angket maupun Pansus bukan instrumen yang dapat digunakan berdasarkan asumsi atau tekanan opini, melainkan harus berdiri di atas fakta dan kepentingan publik yang jelas.
“Fakta hukumnya saat ini adalah adanya proses penyelidikan yang sedang berlangsung di kepolisian. Terlebih, para saksi yang telah memberikan keterangan dalam sidang juga mengakui bahwa seluruh keterangannya telah dimintai oleh penyidik. Karena itu, DPRD perlu berhati-hati agar langkah politik yang diambil tidak menimbulkan persepsi publik seolah-olah sedang masuk terlalu jauh ke wilayah yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Muallim mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD memang dijamin oleh undang-undang. Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut harus dijalankan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan bertabrakan dengan proses penegakan hukum.
“Pengawasan itu penting. Tetapi yang juga penting adalah menjaga batas antara fungsi politik dan proses hukum. Jangan sampai publik melihat adanya semangat yang berlebihan pada satu kasus, sementara pada kasus lain yang tahap hukumnya justru lebih maju tidak mendapatkan perhatian yang sama. Di situlah letak pertanyaan yang hari ini muncul di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Muallim, DPRD Gowa perlu menjelaskan secara terbuka dasar, urgensi, dan parameter yang digunakan dalam pembentukan Pansus agar tidak berkembang asumsi bahwa langkah tersebut memiliki motif di luar kepentingan pengawasan.
“Transparansi menjadi penting. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya hasil kerja Pansus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap independensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” pungkasnya.
Ia berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan apa pun, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip negara hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
(Red)

Average Rating