TabloidTEMPO.COM | GOWA – Putusan perkara Nomor 1/P/UP/2026 yang mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menuai sorotan Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka.(Sabtu 3/10/2026)
Sorotan tertuju pada tenggat waktu pemeriksaan. Berdasarkan data perkara yang menjadi perhatian TIB, berkas disebut diserahkan 14 Agustus 2026, diregistrasi MA 21 Agustus 2026, dan diputus 1 Oktober 2026.
Padahal, Pasal 80 UU 23/2014 mengatur MA memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA.
“Ini yang harus dibuka. Kapan sebenarnya permintaan DPRD diterima MA? Kalau 14 Agustus merupakan tanggal penerimaan, bagaimana penghitungan 30 harinya sampai putusan 1 Oktober?” tegas Syafriadi. 02/26
Menurut TIB, perbedaan antara tanggal penyerahan, penerimaan, registrasi dan putusan tidak boleh dianggap sepele. Sebab, titik awal penghitungan tenggat ditentukan oleh hukum.
“Kami tidak memvonis putusan ini cacat hukum. Tetapi jika ada persoalan pada timeline, itu wajib diuji. Jangan sampai cacat prosedur justru luput dari perhatian,” ujarnya.
TIB meminta MA membuka dokumen penerimaan dan dasar penghitungan tenggat perkara tersebut agar publik memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar kepastian putusan.
“Satu tanggal bisa menentukan konsekuensi hukum. Karena itu, timeline perkara ini harus terang,” pungkas Syafriadi.(**)/red

Average Rating