TAKALAR —tabloidTEMPO – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang disebut terbit untuk lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar kini menjadi sorotan. Dugaan ketidaksesuaian prosedur dan persyaratan kelayakan mencuat, memantik desakan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar bersama Badan Gizi Nasional (BGN) membuka proses penerbitannya secara transparan.
Persoalannya bukan sekadar selembar sertifikat. SLHS berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan makanan. Karena itu, apabila terdapat dugaan penerbitan tanpa pemeriksaan atau pemenuhan persyaratan yang diwajibkan, persoalan tersebut perlu diuji melalui audit dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Aktivis muda dari lembaga Independent Law Student, Abdul Salam, mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar segera mengevaluasi penerbitan SLHS yang dipersoalkan. Ia meminta agar dasar penerbitan, hasil inspeksi, dan dokumen kelayakan masing-masing SPPG dibuka untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Jika benar terdapat sertifikat yang diterbitkan tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang diwajibkan, ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Salam.
Lima SPPG yang menjadi perhatian dalam persoalan ini masing-masing:
1. SPPG Galesong Utara Bontolebang.
2. SPPG Takalar Galesong Pa’rasangang Beru 2.
3. SPPG Takalar Polongbangkeng Utara Malewang 2.
4. SPPG Pattallassang Kalabbirang.
5. SPPG Takalar Pattallassang Sombala Bella 3.
Menurut informasi yang disampaikan Salam, sejumlah unit diduga belum menjalani pemeriksaan kelayakan sebagaimana mestinya. Bahkan, beberapa di antaranya disebut belum pernah beroperasi ketika proses penerbitan sertifikat dipersoalkan.
Sementara itu, SPPG Takalar Pattallassang Sombala Bella 3 disebut berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) karena lokasinya berdekatan dengan kandang ayam.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apa yang menjadi dasar penilaian kelayakan masing-masing unit, kapan pemeriksaan dilakukan, dan apakah seluruh persyaratan teknis serta administratif telah dipenuhi?
Pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar saling klaim. Dokumen penerbitan SLHS, berita acara inspeksi, dan hasil penilaian sanitasi menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan pelanggaran prosedur ini tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi.
Tenggat 10 Agustus 2026 Ikut Disinggung
Salam juga menyoroti tenggat pemenuhan SLHS yang disebut dalam informasi terkait kebijakan BGN, yakni paling lambat 10 Agustus 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk bagaimana penerapannya terhadap SPPG yang dipersoalkan dan apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan sebelum sertifikat diterbitkan.
Ia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi juga menjelaskan dasar teknis dan administratif yang digunakan dalam menetapkan kelayakan setiap unit.
“Kami meminta transparansi. Kalau seluruh prosedur sudah dijalankan, tunjukkan dokumen dan hasil pemeriksaannya. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Abdul Salam Desak BGN Pusat Turun Tangan
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar. Abdul Salam turut meminta BGN pusat dan jajaran BGN di Sulawesi Selatan, termasuk Kepala KPPG Makassar dan Kareg Sulsel, turun melakukan pemeriksaan.
Ia menilai dugaan persoalan administrasi tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak menyisakan keraguan terhadap proses pengawasan dan pemenuhan standar sanitasi pada layanan pemenuhan gizi.
“Permasalahan SLHS ini juga perlu mendapat perhatian jajaran BGN. Kami menunggu sikap BGN Sulawesi Selatan dan BGN pusat untuk memeriksa dugaan persoalan yang terjadi di Kabupaten Takalar,” tegasnya.
Salam menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan indikasi maladministrasi yang tidak ditindaklanjuti.
Ia juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Langkah itu, menurutnya, merupakan upaya mendorong pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan untuk mendahului kesimpulan lembaga yang berwenang.
Kepala KPPG Makassar dan Kareg Sulsel Belum Merespons
Di tengah menguatnya sorotan, Kepala KPPG Makassar dan Kareg Sulawesi Selatan yang disebut telah dikonfirmasi terkait persoalan ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
Belum adanya jawaban tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan, terutama mengenai mekanisme pengawasan, koordinasi dengan Dinas Kesehatan, serta langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti informasi mengenai penerbitan SLHS di Takalar.
Sikap belum memberikan tanggapan tidak dapat dianggap sebagai pengakuan atas dugaan yang beredar. Namun, klarifikasi dari pihak terkait penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, BGN pusat, BGN Sulawesi Selatan, serta pengelola lima SPPG tersebut untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Kini, yang dibutuhkan bukan polemik berkepanjangan, melainkan pemeriksaan yang transparan. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, dokumen dan hasil pemeriksaan perlu menjelaskannya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif harus dilakukan sesuai ketentuan.
Sebab, dalam urusan standar higiene dan sanitasi, yang harus berbicara paling lantang bukan dugaan, melainkan bukti.
(**)

Average Rating