TabloidTEMPO.COM | GOWA, – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggelar musyawarah pembahasan dan penyempurnaan Peraturan Desa (Perdes) terkait pengadaan lahan pekuburan umum bagi masyarakat Desa Panciro, pada Kamis 22/10/2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Panciro tersebut menjadi forum untuk membahas sejumlah ketentuan dalam rancangan Perdes, termasuk membuka ruang bagi peserta musyawarah untuk menyampaikan masukan, saran, serta gagasan demi menghasilkan regulasi yang berkeadilan dan mengakomodasi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Panciro Asram Suhendra, ST., M.AP. menyampaikan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang perlu dimusyawarahkan bersama sebelum Perdes terkait pengadaan lahan pekuburan umum ditetapkan.
Menurutnya, musyawarah tersebut merupakan kesempatan bagi seluruh pihak yang hadir untuk meninjau kembali isi rancangan Perdes, termasuk apabila terdapat ketentuan yang dinilai perlu direvisi atau disempurnakan.
“Oleh karena itu, kami mengundang seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan ide dan gagasan. Apabila masih ada ketentuan yang perlu diperbaiki atau direvisi, mari kita bahas bersama demi terciptanya aturan yang berkeadilan, selaras, dan merata bagi seluruh masyarakat Desa Panciro,” ungkapnya.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan bab, pasal, serta poin-poin dalam rancangan Perdes yang akan dibahas dan disepakati bersama.
Pembacaan rancangan Perdes tersebut dilakukan oleh Takdir Ilahi, anggota BPD Desa Panciro. Pembahasan ini menjadi bagian dari tahapan musyawarah untuk menelaah substansi aturan sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anwar Dg. Malolo, SE., MM yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Lahan Pekuburan Desa Panciro. Kehadirannya diharapkan dapat mendukung pembahasan dan penyempurnaan rancangan Perdes, khususnya terkait pelaksanaan pengadaan lahan pekuburan yang diperuntukkan bagi masyarakat desa.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Desa Panciro, Aiptu Ahmad Zubair, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam upaya menyusun aturan desa yang dapat menjadi landasan pelaksanaan pengadaan lahan pekuburan umum, Mengutamakan Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat
Melalui pembahasan bersama, setiap ketentuan diharapkan dapat dirumuskan dengan mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan masyarakat Desa Panciro.
Keterlibatan unsur pemerintah desa, BPD, panitia pengadaan, dan pihak terkait diharapkan dapat mendorong proses penyusunan Perdes yang transparan dan partisipatif.(Jumat 23/10/2026)
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kegiatan berlangsung hingga selesai dan dilanjutkan dengan diskusi serta perbincangan antarpeserta yang hadir.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung dengan aman dan tertib.(**)/red

Average Rating