TabloidTEMPO.COM | GOWA – Polemik TPA Caddika tidak boleh berhenti pada persoalan jalan yang ditutup. TIB mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa segera memeriksa dan mengaudit seluruh dokumen pembebasan lahan TPA Caddika.(Minggu 20/0/2026).
Presiden TIB Syafriadi Djaenaf Dg Mangka menilai terdapat sejumlah pertanyaan publik yang belum terjawab: berapa luas lahan yang dibebaskan, berapa nilai yang dibayarkan pemerintah, bagaimana dasar penentuan harganya, siapa penerima pembayaran, serta bagaimana status dan akses jalan menuju lokasi.
“Lahan sudah dibebaskan menggunakan uang rakyat, tetapi akses menuju TPA justru ditutup yang rugi rakyat lagi, jelasnya
Ini bukan persoalan kecil. Kejari Gowa jangan hanya melihat jalan yang tertutup, tetapi bongkar dokumen pembebasan lahannya. Periksa dari awal sampai akhir.” ujarnya
Presiden TIB juga meminta Kejari menelusuri dugaan ketidakwajaran nilai pembebasan lahan. Dugaan mark-up tersebut, kata TIB, harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan dokumen, bukan berdasarkan tuduhan sepihak.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Tetapi kalau ada dugaan mark-up, bongkar angkanya. Cocokkan luas tanah, nilai appraisal, harga pembayaran, bukti transfer dan dokumen kepemilikannya. Kalau semuanya bersih, publik harus tahu. Kalau ditemukan penyimpangan, proses secara hukum.” katanya
TIB juga mempertanyakan apakah persoalan akses TPA Caddika berpotensi menjadi persoalan yang justru menyudutkan pemerintahan Bupati Gowa saat ini, padahal proses pembebasan lahan dan penguasaan aset memiliki sejarah serta dokumen yang dapat ditelusuri.
Karena itu, TIB memberikan tekanan kepada Kejari Gowa untuk segera menunjukkan langkah konkret.
“Kami mendesak Kejari Gowa segera melakukan audit dan pemeriksaan. Jangan sampai publik melihat kejaksaan hanya diam ketika muncul pertanyaan serius tentang uang negara dan lahan pemerintah. Jika tidak ada langkah konkret, TIB akan menggelar aksi di Kantor Kejari Gowa secara terbuka, damai dan sesuai ketentuan hukum, untuk mendesak transparansi serta pemeriksaan perkara ini.”
TIB menegaskan aksi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum membuka fakta berdasarkan dokumen dan bukti.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya meminta satu hal: periksa. Kalau tidak ada masalah, katakan tidak ada masalah. Tetapi kalau ada dugaan kerugian negara, jangan dibiarkan menjadi tanda tanya publik.”
TIB meminta Kejari Gowa tidak menunggu polemik semakin membesar. Audit dokumen pembebasan lahan, telusuri nilai pembayaran, periksa legalitas akses, dan ungkap kronologi penguasaan lahan TPA Caddika secara terang.(**)/red

Average Rating