TabloidTEMPO.COM | Gowa – Koordinator PANDITA, Wawan, menilai dukungan Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa merupakan hak setiap elemen masyarakat dalam menyampaikan pandangan.
Namun, menurutnya, dukungan tersebut tidak sepatutnya dimaknai sebagai ukuran bahwa seluruh proses hak angket telah bebas dari ruang kritik.
Wawan mengingatkan bahwa dalam negara hukum, legitimasi sebuah proses pengawasan pada akhirnya diuji melalui kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, konsistensi terhadap objek hak angket, serta penghormatan terhadap prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
“Dukungan tentu patut dihormati. Namun, pada saat yang sama, ruang untuk menguji proses secara kritis juga harus tetap terbuka. Justru di situlah esensi demokrasi dan fungsi pengawasan berjalan secara sehat,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan nilai-nilai Siri’ na Pacce hendaknya ditempatkan sebagai pedoman moral yang mempersatukan masyarakat, bukan dipersepsikan sebagai pembenaran terhadap posisi salah satu pihak dalam dinamika politik.
“Nilai budaya memiliki kedudukan yang luhur. Karena itu, akan lebih tepat apabila dijadikan pengingat bagi semua pihak untuk menjunjung kejujuran, kehati-hatian, serta menghormati martabat setiap orang dalam setiap proses yang berlangsung,” kata Wawan.
Ia juga menilai perhatian publik saat ini tidak hanya tertuju pada siapa yang memberikan dukungan kepada Pansus, tetapi juga pada sejauh mana proses hak angket mampu menjawab substansi yang menjadi dasar pembentukannya.
“Pada akhirnya, masyarakat akan menilai dari hasil kerja Pansus. Apakah rekomendasi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan yang menjadi objek hak angket, atau justru memunculkan perdebatan baru mengenai ruang lingkup dan pelaksanaannya. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini merupakan bagian yang wajar dalam pengawasan publik.” Ungkapnya
Menurut Wawan, semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah lembaga, semakin besar pula tuntutan agar setiap proses berlangsung secara transparan, proporsional, dan akuntabel.
“Kepercayaan publik tidak dibangun semata oleh dukungan yang diterima, melainkan oleh proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta hasil yang mampu meyakinkan masyarakat bahwa fungsi pengawasan benar-benar dijalankan untuk kepentingan publik.”
PANDITA menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menegasikan kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sebaliknya, kritik itu merupakan bagian dari kontrol publik agar pelaksanaan hak angket tetap berada dalam koridor hukum, menjaga objektivitas, serta tidak menimbulkan persepsi yang dapat mengaburkan tujuan awal pembentukannya.
–Gowa Sabtu 18 juli 2026.
Pandita
(**)adm/editor: SS

Average Rating