Pandita: DPRD Bukan Penegak Hukum, Mengapa Bupati Diposisikan Seperti Tersangka?

Read Time:1 Minute, 23 Second

TabloidTEMPO.COM |Sungguminasa -Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Koordinator Pandita yang mempertanyakan cara Pansus memperlakukan Bupati Gowa dalam forum klarifikasi.

Menurutnya, sidang yang seharusnya menjadi ruang pengawasan politik justru memunculkan kesan menyerupai ruang pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Apakah Pansus Hak Angket berwenang memperlakukan bupati layaknya terperiksa atau tersangka?” kata Koordinator Pandita. Rabu 15/07

Ia menilai, penempatan posisi duduk Bupati yang terpisah dan menjadi pusat pemeriksaan satu arah menimbulkan persepsi bahwa Pansus sedang menjalankan fungsi penyidikan. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan, DPRD tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum.

“Jangan sampai panggung politik berubah menjadi ruang interogasi. Hak Angket adalah instrumen pengawasan, bukan ruang mengadili seseorang,” ujarnya.

Pandita mengingatkan bahwa hubungan DPRD dan kepala daerah merupakan hubungan kemitraan yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kehadiran Bupati dalam sidang merupakan pemenuhan undangan lembaga legislatif untuk memberikan klarifikasi terhadap objek Hak Angket, bukan menjalani pemeriksaan pidana.

Karena itu, menurutnya, tata cara persidangan semestinya tetap menjaga etika kelembagaan dan menghormati martabat jabatan kepala daerah.

“Beliau datang sebagai Bupati Gowa, bukan sebagai pesakitan. Selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada alasan membangun suasana yang seolah-olah sedang memeriksa seorang tersangka,” katanya.

Ia juga mengajak publik menilai jalannya persidangan secara objektif.

“Perhatikan sendiri bagaimana posisi duduknya, bagaimana pola pertanyaannya, dan bagaimana atmosfer sidangnya. Publik berhak bertanya, apakah ini masih forum pengawasan DPRD atau justru menyerupai ruang pemeriksaan?”

Selain itu Koordinator Pandita mengingatkan agar Pansus tidak melampaui batas kewenangannya.

“DPRD memiliki hak mengawasi jalannya pemerintahan. Tetapi pengawasan tidak boleh berubah menjadi praktik yang menyerupai proses penegakan hukum. Sebab, DPRD Gowa bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan pengadilan.” Tutupnya(**)/SS

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post PANDITA: Ketua Pansus Hak Angket Jangan Bangun Narasi yang Menyesatkan
Next post Pengobatan ALAT VITAL Pekanbaru H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi
Close