Masnawi: Pansus Angket DPRD Gowa Jangan Bergeser Jadi Arena Persoalan Personal

Read Time:2 Minute, 30 Second

Sungguminasa –tabloidTEMPO – Gugatan terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa membuka perdebatan penting mengenai batas kewenangan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Penggugat perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN.Sgm, Masnawi Muhiddin, menegaskan bahwa Hak Angket bukanlah instrumen tanpa batas yang dapat digunakan untuk mengusut seluruh persoalan yang berkembang di ruang publik.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara tegas objek yang dapat menjadi dasar penggunaan hak tersebut.

Masnawi merujuk Pasal 159 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Hak Angket DPRD hanya dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat penting, strategis, berdampak luas bagi masyarakat, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Persoalannya sederhana. Apakah yang sedang diselidiki benar-benar merupakan kebijakan pemerintahan daerah atau justru telah bergeser ke wilayah yang berada di luar objek Hak Angket sebagaimana ditentukan undang-undang?” kata Masnawi, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, keberadaan Hak Angket merupakan salah satu instrumen konstitusional yang penting dalam sistem demokrasi daerah. Namun instrumen tersebut tidak boleh berubah menjadi ruang untuk menguji, menghakimi, atau menelusuri persoalan pribadi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kebijakan pemerintahan.

“Undang-undang memberikan kewenangan yang besar kepada DPRD, tetapi pada saat yang sama juga memberikan batas yang jelas. Hak Angket dibentuk untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah, bukan untuk memasuki ranah personal yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Masnawi mengingatkan bahwa terdapat empat unsur yang harus terpenuhi sebelum Hak Angket dapat dijalankan, yakni adanya kebijakan pemerintah daerah, kebijakan tersebut bersifat penting dan strategis, berdampak luas terhadap masyarakat, serta terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, kata dia, maka dasar penggunaan Hak Angket patut dipertanyakan secara hukum.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan, tetapi fungsi itu harus berjalan dalam koridor yang telah ditentukan undang-undang. DPRD bukan lembaga penyidik, bukan aparat penegak hukum, dan bukan pula pengadilan. Karena itu objek pengawasannya harus tetap berada pada wilayah kebijakan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Masnawi juga menyoroti aspek penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Panitia Angket. Menurutnya, seluruh kegiatan yang dibiayai melalui APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara moral kepada masyarakat.

“Ketika dana publik digunakan untuk suatu proses politik dan kelembagaan, maka publik berhak mengetahui apakah proses tersebut benar-benar dijalankan sesuai mandat undang-undang atau justru bergerak keluar dari tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Gugatan yang diajukannya, lanjut Masnawi, bukan dimaksudkan untuk melemahkan fungsi pengawasan DPRD. Sebaliknya, langkah hukum tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai batas kewenangan DPRD dalam menggunakan Hak Angket agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Bukan pengawasannya yang dipersoalkan, melainkan batas-batas kewenangannya. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus memiliki pijakan yang jelas. Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, semakin besar pula kewajiban untuk menjalankannya secara hati-hati dan sesuai aturan,” ujar Masnawi.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena berpotensi menjadi preseden penting mengenai bagaimana Hak Angket DPRD digunakan, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan politik dan kepastian hukum seharusnya berjalan beriringan, bukan saling menegasikan.

(One)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tim Kuasa Hukum Soroti Rencana Eksekusi Rumah di Makassar, Ajukan Permohonan Penundaan ke Pengadilan
Next post Sidang Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Memasuki Babak Baru, Warga Ajukan Intervensi di Tengah Sengketa
Close