TabloidTEMPO.COM | Makassar – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Makassar kembali menjadi sorotan. Alih-alih memberikan klarifikasi atas upaya konfirmasi media, Kepala SMAN 2 Makassar diduga memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut menuai kritik dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GMPD). Organisasi tersebut menilai tindakan yang diduga dilakukan kepala sekolah tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi dan akuntabilitas sebagai penyelenggara layanan publik.
Ketua GMPD menegaskan, pers memiliki hak untuk melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pejabat publik seharusnya menjawab pertanyaan media secara terbuka, bukan menghindari komunikasi.
“Jika benar nomor wartawan diblokir saat melakukan konfirmasi, maka ini menjadi preseden yang tidak baik bagi dunia pendidikan. Keterbukaan adalah kewajiban pejabat publik. Transparansi diuji ketika muncul kritik, bukan saat semuanya berjalan tanpa persoalan,” tegas Ketua GMPD. Jum”at 03/07
GMPD menilai, sikap yang terkesan menutup ruang komunikasi justru dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Apabila seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi kepada media.
Atas dasar itu, GMPD mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan pelayanan publik di SMAN 2 Makassar. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap kepala sekolah menjalankan prinsip transparansi, profesionalisme, serta menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
“Dinas Pendidikan tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Dugaan pemblokiran nomor wartawan harus ditelusuri karena berpotensi menghambat akses informasi publik. Sekolah merupakan institusi yang dibiayai negara sehingga setiap kebijakannya wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Selain meminta evaluasi, GMPD juga mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di SMAN 2 Makassar. Audit tersebut diharapkan mencakup seluruh tahapan penerimaan peserta didik, mulai dari proses seleksi, verifikasi data hingga penetapan kelulusan, sehingga dapat menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
Menurut GMPD, audit independen merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sistem penerimaan murid baru sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Jika hasil audit menyatakan seluruh proses berjalan sesuai aturan, tentu itu akan menjadi jawaban yang menenangkan masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka aparat yang berwenang harus menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tidak boleh dikorbankan,” pungkas Ketua GMPD.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 2 Makassar belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB maupun dugaan pemblokiran nomor wartawan.(**)red/SS

Average Rating