tabloidTEMPO – Masyarakat perlu mengetahui bahwa rumah sakit milik pemerintah wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien tanpa mendahulukan urusan administrasif.
Diketahui sesuai undang undang kesehatan yang mengatur bahwa fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu dan seterusnya, harus segera menangani paien sebelum meminta dokumen atau biaya perawata.
Penting untuk di ingat, apabila ada rumah sdakit yang menaolak pasien tanpa alasan medis yang sah, dan hal tersebut menyebabkan kematian atau kedisabilitasan, maka pemimpin rumah sakit dapat dikenai sanksi pidana.
Hal tersebut berdasarkan pasal 174 ayat (2) jo pasal 438 undang undang kesehatan, pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya atau denda maksimal rp 2 miliar.
Aturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih layak dan tidak terhambat olej berokrasi.
oleh karena itu, masyarakat yang mengalami atau menyaksikan penolakan layanan kesehatan tanpa alasan medis dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
jangan ragu untuk menuntut hak hak anda sebagai pasien, karena pelayanan kesehatan ada hak dasar yang dijamin oelah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)