Makassar – tabloidTEMPO – Apa yang sebenarnya terjadi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 24 Makassar? Pertanyaan itu mencuat setelah hasil penelusuran media ini menemukan bahwa Kepala SMPN 24 Makassar tidak dapat menjelaskan informasi mendasar mengenai mekanisme dan pembagian kuota penerimaan siswa baru di sekolah yang dipimpinnya.
Penelusuran dilakukan ketika media ini mendatangi langsung ruang kerja kepala sekolah untuk meminta penjelasan mengenai distribusi kuota pada empat jalur SPMB, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Namun, alih-alih memperoleh penjelasan yang utuh, kepala sekolah justru mengaku tidak mengetahui pembagian kuota pada masing-masing jalur. Ketika kembali diminta menjelaskan dasar penetapan kuota, ia menjawab, “Kalau ingin mengetahui kuota di masing-masing jalur SPMB, silakan temui Kepala Dinas Pendidikan.” Selasa 30/06
Jawaban tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut. Media ini mengonfirmasi Ani selaku panitia SPMB SMPN 24 Makassar. Hasilnya, panitia hanya mengetahui kuota jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak dua peserta didik. Sementara kuota jalur domisili, prestasi, dan afirmasi juga tidak dapat dijelaskan.
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh media ini, SMPN 24 Makassar membuka 10 rombongan belajar (rombel) dengan total daya tampung 320 peserta didik. Hingga proses konfirmasi selesai, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai distribusi kuota pada masing-masing jalur maupun dasar penetapannya.
Temuan tersebut mendapat respons keras dari Ketua GMPD. Menurutnya, kondisi itu bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi menyangkut kapasitas pejabat publik dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“SPMB merupakan agenda resmi pemerintah yang dilaksanakan di sekolah. Kepala sekolah adalah penanggung jawab pelaksana di satuan pendidikan. Jika kepala sekolah tidak mampu menjelaskan mekanisme dan pembagian kuota kepada masyarakat, maka ada persoalan yang harus segera dievaluasi. Publik berhak mengetahui bagaimana proses itu dijalankan,” tegasnya.
Ketua GMPD menilai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar tidak cukup hanya menerima laporan administratif, tetapi harus turun mengevaluasi sejauh mana kepala sekolah memahami dan mengendalikan pelaksanaan SPMB di sekolahnya.
“Bagaimana mungkin penanggung jawab pelaksanaan SPMB tidak dapat menjelaskan informasi paling mendasar, sementara panitia juga tidak mengetahui sebagian besar kuota penerimaan? Situasi seperti ini tidak boleh dianggap biasa. Kepala Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala sekolah untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar,” ujarnya.
Ia juga meminta Inspektorat Kota Makassar melakukan audit administratif terhadap pelaksanaan SPMB di SMPN 24 Makassar, termasuk memeriksa dokumen penetapan kuota, mekanisme pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Menurut Ketua GMPD, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan SPMB. Ketika informasi yang bersifat mendasar tidak dapat dijelaskan oleh penyelenggara, kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 24 Makassar belum memberikan penjelasan rinci mengenai pembagian kuota jalur domisili, prestasi, dan afirmasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala SMPN 24 Makassar maupun Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas hasil penelusuran tersebut.
(One)

Average Rating