TabloidTEMPO.COM | MAROS, – Rencana mobilisasi material pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros pada 19 Agustus 2026 mendadak berhadapan dengan persoalan hukum yang tak bisa dianggap angin lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang melayangkan Somasi/Teguran Hukum kepada Bupati Maros melalui surat Nomor B-009/SMS/LBH.SLWG/MRS/VIII.2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Isi surat tersebut bukan sekadar keberatan administratif. LBH Salewangang secara tegas mempertanyakan hak atas tanah, proses pengadaan lahan, ganti kerugian, hingga klaim sebagian lahan sebagai fasilitas umum (Fasum) yang disebut belum dibuktikan secara terbuka kepada para ahli waris.
Yang membuat persoalan ini semakin panas, surat Bupati Maros tertanggal 14 Agustus 2026 sebelumnya meminta para pemilik lahan yang terdampak pembangunan agar tidak menghalangi pekerjaan dan memberikan dukungan, dengan rencana mobilisasi material pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 08.00 WITA.
Namun LBH Salewangang justru memberikan respons keras:
Jangan sampai permintaan untuk tidak menghalangi pekerjaan kemudian dianggap sebagai persetujuan untuk menggunakan tanah yang menurut para ahli waris belum diselesaikan hak dan ganti kerugiannya.
BUKAN MENOLAK JEMBATAN, TAPI MENOLAK HAK WARGA DIABAIKAN
Dalam somasinya, LBH Salewangang menyatakan para ahli waris H. Saebo tidak menolak pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros.
Yang mereka persoalkan adalah apabila tanah yang mereka klaim sebagai objek warisan digunakan untuk pembangunan sementara persoalan hak dan kompensasi belum diselesaikan.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar jembatan harus dibangun atau tidak.
Persoalannya adalah:
Siapa pemilik tanahnya?
Apa dasar hukumnya?
Sudahkah ganti kerugiannya dibayar?
Dan kalau pemerintah menyebut sebagian lahan sebagai Fasum, mana dokumen yang membuktikannya?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini dilemparkan secara terbuka melalui somasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros.
PEMKAB DIHADAPKAN PADA PERTANYAAN SEDERHANA: MANA BUKTINYA?
Salah satu bagian paling keras dalam somasi tersebut adalah keberatan terhadap klaim sebagian Objek Warisan II sebagai fasilitas umum.
LBH Salewangang menyatakan klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum menurut versi para ahli waris.
Karena itu, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Maros menunjukkan alas hak, dokumen perolehan, peta bidang, dokumen pelepasan hak, bukti pembayaran, berita acara penyerahan, serta dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa tanah tersebut memang berstatus Fasum atau aset daerah.
Ini bukan lagi sekadar perang pernyataan.
Kalau memang Fasum, tunjukkan dokumennya.
Kalau memang aset daerah, tunjukkan dasar perolehannya.
Kalau memang tanah warga, selesaikan haknya.
Begitulah garis besar tekanan hukum yang dibangun LBH Salewangang dalam surat tersebut.
SHM ASLI 452 JUGA DISOROT
Persoalan semakin serius ketika LBH Salewangang menyebut SHM asli Nomor 452 sebelumnya telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Maros dengan alasan untuk kepentingan proses administrasi/pembebasan lahan.
Namun, menurut somasi tersebut, para ahli waris menyatakan belum mendapatkan kejelasan mengenai pembayaran ganti kerugian atas Objek Warisan I maupun Objek Warisan II.
LBH kemudian secara tegas meminta:
SHM asli Nomor 452 segera dikembalikan.
Para ahli waris, melalui kuasa hukumnya, juga menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tersebut menurut mereka tidak dimaksudkan sebagai pelepasan hak dan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa ganti kerugian telah diterima.
Di sinilah pertanyaan hukum semakin mengerucut:
Sertifikat sudah berada di tangan siapa, sementara pembayaran dan pelepasan hak menurut pihak ahli waris belum dianggap selesai?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi dari pihak pemerintah.
ANCAMAN LANGKAH HUKUM BUKAN SEKADAR GERTAKAN
LBH Salewangang tidak hanya mempersoalkan prosedur pengadaan tanah.
Dalam suratnya, LBH juga menguraikan sejumlah dasar hukum yang menurut mereka relevan, termasuk hak kepemilikan dalam UUD 1945, ketentuan UUPA, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hingga ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum.
Somasi tersebut juga memberikan peringatan bahwa apabila proses pembersihan atau penggusuran disertai dugaan perusakan, penyerobotan atau kekerasan, pihak LBH menyatakan tindakan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, persoalan ini berpotensi bergerak dari sengketa administrasi dan pertanahan menjadi persoalan hukum yang lebih luas apabila tidak segera ditemukan titik penyelesaian.
TUJUH TUNTUTAN DIJATUHKAN
Melalui somasi tersebut, LBH Salewangang meminta Pemerintah Kabupaten Maros antara lain:
1. Tidak menafsirkan keberatan para ahli waris sebagai persetujuan penggunaan tanah.
2. Segera merealisasikan ganti kerugian yang layak dan adil.
3. Melakukan inventarisasi, identifikasi, pengukuran dan verifikasi bersama.
4. Melibatkan seluruh ahli waris dalam setiap tahapan pengadaan tanah.
5. Memberikan penjelasan tertulis mengenai nilai, mekanisme dan jadwal pembayaran.
6. Mengembalikan SHM asli Nomor 452 melalui kuasa hukum.
7. Menghentikan sementara mobilisasi material dan pekerjaan pada bagian tanah yang masih disengketakan sampai persoalan hak diselesaikan sesuai hukum.
SURAT INI DITEMBUSKAN KE BANYAK INSTANSI
Yang membuat somasi tersebut semakin memiliki daya tekan adalah daftar pihak yang ditembusinya.
Surat tersebut antara lain ditembuskan kepada Komnas HAM, Komisi II dan Komisi V DPR RI, Kementerian PU, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sulawesi Selatan, BPJN Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, DPRD Maros, Polres Maros, Kejari Maros, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, BPKAD, Dinas PUPR, hingga media massa dan media online.
Dengan daftar tembusan sepanjang itu, persoalan tanah yang awalnya berada di tingkat daerah kini berpotensi menjadi perhatian lebih luas.
JEMBATAN BOLEH DIBANGUN, TAPI JANGAN BANGUN DI ATAS PERSOALAN HUKUM
Pembangunan infrastruktur tentu dibutuhkan masyarakat.
Jembatan dibangun untuk menghubungkan wilayah, memperlancar mobilitas dan mendukung kepentingan publik.
Tetapi kepentingan publik bukan berarti hak warga dapat dipinggirkan.
Jika tanah memang diperlukan untuk kepentingan umum, maka proses pengadaan tanah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, transparan dan berkeadilan.
Dan jika benar masih ada persoalan kepemilikan atau ganti kerugian, maka pertanyaan para ahli waris juga tidak bisa disapu begitu saja dengan alasan “proyek harus berjalan.”
Sebab negara tidak boleh hanya terlihat kuat ketika berhadapan dengan warga.
Negara justru harus paling kuat ketika menegakkan aturan terhadap dirinya sendiri.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Maros.
Apakah Pemkab dapat menunjukkan dokumen dan dasar hukum atas status tanah yang dipersoalkan?
Apakah seluruh proses pengadaan dan ganti kerugian telah benar-benar selesai?
Apakah SHM asli Nomor 452 memiliki status hukum yang sudah jelas?
Dan yang paling penting:
Apakah mobilisasi material pada 19 Agustus 2026 akan tetap berjalan di tengah keberatan hukum yang telah dilayangkan secara resmi?
Somasi LBH Salewangang telah dilayangkan.
Kini publik tinggal menunggu satu hal:
JAWABAN PEMERINTAH.
Karena ketika tanah warga dipersoalkan, pembangunan tidak cukup hanya berbicara tentang beton, baja dan jembatan.
Ia juga harus berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh.(**)red

Average Rating