Proyek Gardenia Land di Macanda Gowa Menuai Sorotan, Diduga Timbun Lahan dengan Material Tambang Bermasalah

Read Time:2 Minute, 0 Second

TabloidTEMPO.COM | GOWA – Aktivitas penimbunan lahan yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan kawasan perumahan Gardenia Land di Jalan Pariwisata Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan dari masyarakat dan sejumlah pihak.

Kegiatan pengurukan tanah yang berlangsung di lokasi tersebut diduga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, khususnya apabila lahan yang digunakan masuk dalam kawasan yang memiliki perlindungan terhadap fungsi pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Selain dugaan persoalan tata ruang, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan dokumen perizinan pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan lahan tersebut diduga merupakan bagian dari tahapan awal pembangunan perumahan Gardenia Land. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai kelengkapan dokumen perizinan dari pihak pengembang.

Sorotan lain muncul terkait sumber material tanah timbunan yang digunakan. Sejumlah pihak menduga material tersebut berasal dari aktivitas pertambangan yang belum memiliki kejelasan legalitas perizinannya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan material dari kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara serta ketentuan lingkungan hidup.

Upaya konfirmasi kepada pihak pengembang Gardenia Land telah dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp kepada Munawir pada Jumat (7/8/2026).Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, pemilik lahan dan pihak yang terlibat dalam penyediaan material timbunan menyampaikan bahwa kegiatan penimbunan dilakukan atas arahan seseorang berinisial M yang disebut bertugas di Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang disebutkan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menanggapi persoalan ini, sejumlah pihak meminta Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penelusuran terhadap seluruh aspek kegiatan, mulai dari legalitas pembangunan, status lahan, hingga asal-usul material timbunan yang digunakan.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Sementara itu, kelompok yang tergabung dalam Solidaritas Gowa menyatakan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Polda Sulsel dan Polresta Gowa. Mereka mendesak agar seluruh aktivitas yang diduga belum memenuhi persyaratan hukum dapat dihentikan sampai adanya kejelasan perizinan.

Solidaritas Gowa juga meminta aparat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penggunaan material dari aktivitas tambang ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Gardenia Land maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(**)Editor : SS

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Rp1,9 Miliar Diduga Raib, 49 Korban Kompak Laporkan Dugaan Penipuan Investasi di Wajo
Close