Presiden TIB : Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Berpotensi Pidana

Read Time:2 Minute, 55 Second

TabloidTEMPO.COM |Gowa, – Terkait peristiwa peninjauan kembali klarifikasi Bupati Gowa selaku terperiksa dalam sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang berujung pada langkah walkout meninggalkan ruang sidang pada Kamis (14/7), Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka mengarahkan Ketua Divisi Hukum TIB Muhammad Irwan, melakukan kajian dan analisa sejumlah dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan yang dinilai merugikan kepentingan publik. Kamis,(16 Juli 2026)

Berdasarkan rekaman siaran langsung sidang, terlihat jelas bahwa Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Kasim Sila, menolak permohonan terperiksa dan memberikan haknya untuk diberi kesempatan menjawab pertanyaan secara kolektif. Sebaliknya, Ketua Pansus justru mengikuti usulan tiga Wakil Ketua dan anggota Pansus, serta mempersilakan penanya pertama kepada Yusuf Harun.

Menariknya, setelah terperiksa meninggalkan ruangan, Kasim Sila sempat menyatakan belum mengambil keputusan dan kesimpulan terkait penerimaan permohonan tersebut.

“Namun tak berselang lama, ia langsung menggelar jumpa pers secara langsung melalui media sosial yang berisi pernyataan yang dinilai sebagai kebohongan publik, diduga bertujuan menjatuhkan kredibilitas serta memfitnah Bupati Gowa selaku pejabat publik, sehingga menimbulkan opini yang menyesatkan di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa.

“Daeng Mangka menegaskan untuk segera menyerahkan hasil analisa dan kajian video siaran langsung dan jadikan sebagai barang bukti untuk melaporkan Kasim Sila selaku Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke pihak berwajib atas dugaan tindakan tersebut.

“Menurut hasil kajian awal kami, terdapat sejumlah pernyataan yang perlu diuji dan diklarifikasi lebih lanjut karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujarnya

Ia menambahkan, divisi hukum TIB telah mengumpulkan rekaman siaran langsung beserta sejumlah potongan video yang dinilai relevan sebagai bahan kajian. Seluruh dokumentasi tersebut saat ini sedang dirangkum sebagai bagian dari persiapan pelaporan besok kepada Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Selatan, Jika Terdapat Unsur Pelanggaran pernyataan yang diduga menyesatkan publik dan Pencemaran nama baik

Menurutnya , laporan tersebut akan disertai dengan analisis terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan untuk dikaji oleh aparat penegak hukum.

Ketentuan yang dimaksud meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 27A mengenai larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik serta Pasal 28 ayat (3) mengenai larangan dengan sengaja menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Selain itu, TIB juga mengkaji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 433 tentang dugaan pencemaran nama baik dan Pasal 434 mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

Tidak hanya itu, TIB turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 yang mengatur mengenai penyiaran atau penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Meski demikian, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka menegaskan bahwa pencantuman ketentuan-ketentuan tersebut merupakan bagian dari kajian TIM divisi hukum internal TIB.

Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“TIB menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur pidana berdasarkan alat bukti yang nantinya disampaikan,” tegasnya.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi yang merasa disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Setiap penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(**)Editor: SS)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kuasa Hukum Penggugat Intervensi Minta Ketua DPRD Gowa dan Ketua Pansus Hadir Langsung dalam Mediasi Perkara Hak Angket
Close