TabloidTEMPO.COM |Gowa, -;Seorang pelanggan layanan internet MyRepublic di Gowa, Muh. R., mengeluhkan gangguan pada koneksi Wi-Fi rumahnya yang berlangsung selama 4 hari.(Bejalan) Keluhan tersebut disampaikan melalui marketing dan beberapa saluran pengaduan karyawannya agar minta di sampaikan ke pihak pengaduan dengan menyampaikan data nama pelanggan yang terdaftar , namun menurut pelanggan, tanggapan dari pihak perusahaan dinilai lambat dan tidak memadai.(9 mei 2026)
Muh. R. Atas nama pelanggan terdaftar di wakili oleh Salman sitaba yang berprofesi sebagai jurnalis menyampaikan bahwa awalnya konfirmasi ia menghubungi Asrullah, pihak marketing yang memasang layanan Wi-Fi di rumahnya, untuk menanyakan kendala jaringan yang tidak aktif. “Responnya lambat dan hanya mengirimkan nomor telepon tanpa penjelasan siapa yang harus dihubungi,” ungkapnya.
Selain itu, pelanggan juga mencoba menghubungi seorang staf yang diduga bekerja di MyRepublic bernama Rizki sebanyak dua kali, baik melalui telepon maupun chat, namun tidak mendapatkan balasan.
Setelah itu,Salman Sitaba menghubungi nomor yang diberikan Asrullah dan berkomunikasi melalui chat. Ia diminta mengirimkan video berdurasi singkat untuk memperlihatkan lampu merah pada modem. Namun, setelah video dikirim, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban jelas terkait keluhan pelanggan.
Saat di hubungi kembali ia menyarakan untuk datang ke kantornya untuk memasukan pengaduan,SS mengatakan “jika hal itu saya lakukan mending tidak usah pak .yang saya butuhkan tanggap darurat dalam pelayanan gangguan dan kerusakan” ungkap SS
“Pengaduan ini bukan pertama kalinya lambat ditanggapi. Sebelumnya, saat musim hujan beberapa bulan lalu, pohon tumbang menyebabkan kabel MyRepublic putus. Layanan Wi-Fi baru tersambung kembali setelah lima hari,” jelas Salman
Menurut UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib,
Memberikan layanan berkualitas (Pasal 6 ayat 1).Memperhatikan kepentingan umum (Pasal 5).Menjamin hak pelanggan untuk mendapatkan informasi, keamanan, dan perlindungan hukum (Pasal 7 ayat 1).
Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi harus menanggapi keluhan pelanggan secara tepat waktu sesuai standar kualitas layanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap merugikan pelanggan.
Hak-hak pelanggan yang terganggu dalam kasus tersebut mencakup,
Hak atas layanan berkualitas, karena layanan Wi-Fi bermasalah tanpa perbaikan selama dua hari.
Hak atas informasi dan tanggapan, karena pengaduan tidak ditindaklanjuti secara jelas.
Hak atas perlindungan hukum, terutama jika gangguan berdampak pada kegiatan penting atau kerugian finansial pelanggan.
Ada Potensi Sanksi bagi Penyedia Layanan (MYR) yang dapat di terima
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999.
Yaitu Sanksi administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau denda hingga Rp1 miliar.
Sanksi pidana denda hingga Rp500 juta atau penjara maksimal satu tahun jika terbukti kelalaian berat yang menyebabkan kerugian pelanggan.
Sementara Permenkominfo menegaskan bahwa penyedia layanan yang lambat menanggapi keluhan dapat diwajibkan melakukan perbaikan, memberikan kompensasi, atau dikenai denda administratif.
Pelanggan juga berhak menuntut pengembalian biaya layanan (refund) atau kompensasi tambahan jika gangguan menimbulkan kerugian materiil, serta dapat mengajukan pengaduan resmi ke Kominfo atau Lembaga Perlindungan Konsumen.
Dalam kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa
Kasus yang dialami Muh. R. di Gowa menyoroti pentingnya respon cepat dan layanan berkualitas dari penyedia jasa internet. Berdasarkan UU Telekomunikasi dan regulasi Kominfo, MyRepublic berpotensi melanggar hak pelanggan jika terbukti tidak menanggapi keluhan dengan benar.
Pelanggan diingatkan untuk menggunakan jalur resmi pengaduan dan dokumentasi, sementara penyedia layanan sebaiknya meningkatkan sistem tanggapan agar janji “MyRepublic #WiFiTerbaik untuk Roketin Hatimu” bisa benar-benar dirasakan oleh konsumen.(SS)

Average Rating