TabloidTEMPO.COM |Makassar, Sulsel -,IWO INDONESIA DPW SULSEL mendesak Dirkrimsus Polda Sulsel segera melakukan konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan 50.000 liter solar subsidi ke Sulawesi Tengah. Desakan ini menuntut keterbukaan penuh soal siapa saja pihak yang terlibat selain Ulla dan PT Katana Global.(Selasa 12/5/2026).
Wakil Ketua IWO INDONESIA DPW SULSEL, Salman Sitaba, menegaskan,“Publik berhak tahu seluruh jaringan mafia BBM subsidi ini. Jangan hanya pelaku utama yang diumumkan. Jika tidak transparan, akan muncul kesan ada yang dilindungi.”
Kasus ini terungkap pada Minggu, 3 Mei 2026, saat aparat menyita tujuh mobil tangki di Jalan Padang Sappa, Kabupaten Luwu. Solar bersubsidi itu diduga akan dijual dengan harga industri di Morowali, Sulawesi Tengah.

Penindakan ini merupakan respons cepat atas instruksi Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk menindak tegas mafia BBM jenis solar. Menyikapi arahan tersebut, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengeluarkan ultimatum tegas bagi seluruh jajaran kepolisian untuk membongkar jaringan penyelundupan BBM bersubsidi.
Penyelundupan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan di luar ketentuan atau mengedarkannya secara ilegal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.”
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat KUHP Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil kejahatan, jika terbukti ada unsur pengalihan atau penjualan BBM subsidi secara ilegal.
IWO INDONESIA DPW SULSEL menekankan, keterbukaan informasi adalah kunci agar aparat menindak tegas seluruh mafia BBM subsidi, mencegah kerugian negara lebih besar, dan memberi efek jera bagi pelaku.(/*)SS/editor:red

Average Rating