Investigasi Media Ungkap Dugaan Penambangan Tanpa Izin di Barru, Bukti vidio Jadi Kunci

Read Time:1 Minute, 48 Second

TabloidTEMPO.COM | Barru, Sulsel –Aktivitas penambangan bahan galian golongan C berupa tanah di Jalan Lasawedi, Desa Sumpang Binangae, Kecamatan Barru,Kabupaten Barru, pada hari Sabtu 2/5/2026 , diduga berlangsung tanpa izin resmi dan diduga menggunakan bahan bakar jenis solar ilegal. Dugaan tersebut terungkap melalui investigasi yang dilakukan media bersama masyarakat setempat.(Senin 11/5/2026.

Salman Sitaba, Wakil Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sulawesi Selatan, menyatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi ke Polda Sulsel.

“Kami membawa bukti konkret berupa rekaman video aktivitas tambang serta hasil verifikasi bersama praktisi lingkungan hidup agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Salman Sitaba Wakil ketua DPW iwoi sulsel

Masyarakat setempat mendukung langkah tersebut. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum sekaligus perlindungan lingkungan. Dugaan kerja sama dalam penjualan material hasil galian untuk penimbunan lahan di Kabupaten Barru turut menjadi sorotan publik.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, salah satu pengelola,inisial H. SKR mengklaim bahwa izin penambangan dan pemerataan telah disetorkan ke Polres dan Polda.

Namun, pernyataan ini masih harus diverifikasi lebih lanjut, mengingat secara hukum, aparat kepolisian harus bertindak untuk memproses lebih lanjut dugaan penjualan bahan galian C tersebut demi penegakan hukum.

Tampak aktifitas dugaan tambang ilegal

Secara resmi, aktivitas pertambangan di Indonesia diatur melalui beberapa izin, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk skala besar, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk skala kecil milik perorangan atau kelompok, dan Izin Galian C untuk bahan galian golongan C seperti tanah, pasir, dan batu.

Aturan tersebut tercantum dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Bidang Mineral dan Batubara.

Salman menambahkan, “Penjualan hasil tambang bahan galian C harus berdasarkan izin resmi dari pemerintah daerah atau pusat, tergantung jenis bahan dan skala usaha.

Menjual material tanpa izin berpotensi melanggar hukum, termasuk Pasal 160, 161, 162 KUHP tentang penguasaan barang tanpa hak, serta Pasal 158-159 UU Minerba No. 3 Tahun 2020.

Polisi wajib Memproses dugaan tersebut dan memiliki kewenangan menindak pelanggaran hukum, atas dugaan penambangan dan perdagangan bahan galian.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang diduga terlibat masih diupayakan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.(/**)Red

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kuasa Hukum Ahmad Dedi Tegaskan Klienya Sebagai Saksi, Tidak Menghindar Dari Media, Hormati Proses Hukum
Next post Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Diperiksa Kejaksaan
Close