Kasasi Dikabulkan MA, Dua Terdakwa Korupsi RSUD Syekh Yusuf Gowa Kini Berstatus Terpidana
TabloidTEMPO.COM | GOWA - Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) yang sebelumnya diberikan Pengadilan Tindak...
