TPA Gowa Belum Dibayar Lunas, TIB Soroti Peran DPRD: Jangan Bebankan Semua ke Bupati

Read Time:1 Minute, 1 Second

TabloidTEMPO.COM | GOWA – Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, kembali menegaskan terkait masalah pembayaran pengelolaan dan pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum terselesaikan: urusan ini adalah tanggung jawab DPRD Kabupaten Gowa beserta jajaran pimpinan daerah, dan tidak dapat dibebankan semata kepada Bupati Gowa.

Menurutnya, DPRD Gowa seharusnya menganggarkan pengadaan serta pemeliharaan TPA melalui hak inisiatif yang dimiliki, kemudian mengajukannya kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.

“Kenapa pengelolaan TPA milik H. Kadir Nyampa belum dibayar lunas hingga saat ini? Hal ini sudah berlangsung sejak masa Bupati H. Syahrul YL, H. Ikhsan YL, hingga Adnan Puricha IYL,” ujar Daeng Mangka.(Senin 21/9/2026)

“Ini adalah kelalaian wakil rakyat di DPRD Gowa yang tidak menggunakan hak inisiatif yang dimilikinya. DPRD-lah yang memukul palu untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tegasnya.

Perlu diketahui, hak inisiatif DPRD adalah wewenang yang dimiliki anggota, komisi, gabungan komisi, maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) termasuk penyusunan aturan terkait pelunasan kewajiban pembayaran maupun pengadaan tempat pembuangan sampah.

“Jadi, tidak hanya Kepala Daerah , Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang dapat menyusun dan mengajukan usulan Raperda. Lembaga legislatif juga memiliki wewenang resmi untuk menginisiasi peraturan hukum di daerahnya,” papar Presiden TIB.(**)/red/SS

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Penutupan Lahan TPA Cadika Membuka Tabir Korupsi Pembebasan Lahan
Close