TabloidTEMPO.COM | GOWA – Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) yang sebelumnya diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes, bersama dr. Ummu Basalamah.
Dalam putusan tingkat kasasi, MA menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut sekaligus mengubah status hukum keduanya dari sebelumnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum menjadi terpidana korupsi dengan kekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, putusan kasasi tersebut tercatat dalam Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 dan Nomor 9110 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 5 Agustus 2026.
Putusan MA itu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Vonis Terhadap dr. H. Salahuddin, M.Kes
Majelis hakim kasasi yang diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., bersama anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., menyatakan dr. H. Salahuddin terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman:
Pidana penjara selama 2 tahun.
Pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50.
Jika kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun.
TIB Apresiasi Kinerja Kejari Gowa
Menanggapi putusan kasasi tersebut, Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Gowa, khususnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasiepidsus), atas upaya dan komitmen dalam mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tingkat kasasi.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum terus berjalan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi.
“Putusan ini merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi serta bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan,” ujar Syafriadi.
Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, perkara korupsi yang melibatkan dua mantan pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa kini telah memiliki kekuatan hukum tetap(**)red/SS.

Average Rating