Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Sektor Industri, Mama Fani dan Mulki Disorot; Publik Pertanyakan Keseriusan APH

Read Time:2 Minute, 6 Second

TabloidTEMPO.COM | LUWU, – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi mencuat di wilayah Lare-Lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Sejumlah warga menyampaikan keluhan atas dugaan praktik penyaluran solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak, yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan pasokan BBM bersubsidi di wilayah pada Selasa 7 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, seorang penampung solar subsidi yang dikenal dengan panggilan Mama Fani bersama ayahnya, Mulki, diduga melakukan pengisian solar bersubsidi ke kendaraan angkutan milik PT Sinar Alam Perkasa dengan nomor polisi DT 8074 DH.

Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM yang selanjutnya diperjualbelikan kepada sektor industri dengan harga nonsubsidi.
Warga menduga aktivitas tersebut telah berlangsung berulang kali.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai bertentangan dengan ketentuan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor-sektor yang telah ditetapkan pemerintah.

Akibat dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran tersebut, masyarakat di Kecamatan Bua mengaku semakin sulit memperoleh solar bersubsidi.

Sejumlah pengguna yang bergantung pada BBM subsidi, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, serta pengusaha angkutan pedesaan, mengaku terdampak karena stok di SPBU kerap cepat habis dan antrean semakin panjang.

“Kami yang seharusnya berhak mendapatkan solar subsidi justru sering kehabisan. Kami berharap aparat segera turun menyelidiki agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujar salah seorang warga Lare-Lare yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi tersebut.

Warga berharap aparat menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum penampung maupun pihak perusahaan, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan aturan.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Mama Fani, Mulki, PT Sinar Alam Perkasa, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(**)Tim TRC IPB/editor:SS/ Kamis 9 juli 2026.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Putusan Sela Jadi Titik Balik, TIB Resmi Jadi Penggugat Intervensi dalam Sengketa Hak Angket DPRD Gowa
Close