TabloidTEMPO.com | GOWA – Aktivitas penimbunan liar di kawasan Danau Mawang, Kabupaten Gowa, terus berlanjut meski telah dipasangi papan larangan keras dan police line oleh otoritas berwenang. Dugaan perampasan aset dan perusakan lingkungan ini memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku segera diproses hukum.(Senin 20/4/2026)
Terlihat jelas di lokasi papan peringatan resmi dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSJ), yang melarang segala aktivitas di sempadan danau. Namun, aturan ini seolah diabaikan oleh sebagian pihak.
Muhammad Ikhsan Hatta, Ketua Tim Komunikasi Publik dan PPID BBWSJ, mengakui kawasan tersebut berada di bawah pengawasan ketat pihaknya. Ia menegaskan, setiap pemanfaatan lahan wajib memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
“Kami sudah menurunkan PPNS dan memasang police line tahun lalu. Namun, tahun ini aktivitas ilegal ini kembali berlangsung. Lahan ini diklaim milik perorangan, padahal statusnya adalah kawasan danau yang harus dilindungi,” tegas Ikhsan, Sabtu (18/4/2026).
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan surat teguran. Namun, langkah ini dinilai tidak cukup cepat, mengingat desakan masyarakat dan organisasi peduli lingkungan yang menginginkan tindakan tegas. Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa.
Pihak yang diduga melakukan penimbunan, Hernes, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Budiarto, membela diri. Ia mengklaim lahan tersebut sudah bersertifikat Hak Milik sejak 2006 dan dibeli kliennya pada 2008.
“Yang ditimbun bukan danau, melainkan lahan bersertifikat milik klien. Penimbunan dilakukan untuk mengembalikan batas lahan yang hilang akibat luapan air,” ujar Ahmad.
Menurutnya, sengketa ini kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan sudah memasuki sidang kedelapan. Ahmad menegaskan, papan larangan justru baru dipasang setelah polemik mencuat.
Menanggapi hal ini, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, menuntut kejelasan status hukum lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Danau Mawang adalah aset negara yang tidak boleh dimonopoli atau diubah fungsinya.
Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Gowa sejak 31 Oktober 2025 dengan pasal berlapis, merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait perusakan lingkungan.
“BBWSJ dan polisi harus bertindak cepat. Jangan ada kompromi dalam perampasan aset dan kerusakan ekosistem. Kami akan kembali turun lapangan untuk mengaudit batas sempadan danau.
Jika masih ada pelanggaran, kami akan melaporkan kembali,” tegas Syafriadi.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan berdasarkan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.
“Kami mendesak aparat untuk segera memproses hukum pelaku. Selamatkan Danau Mawang sebelum hilang ditimbun keserakahan,” tutupnya.(Tim)/editor:SS

Average Rating