Aktivitas Tambang Ilegal di Gowa: Potensi Kerusakan Lingkungan dan Dugaan Transaksi Tanah Ilegal di Desa Panaikang.

Read Time:2 Minute, 3 Second

TabloidTEMPO.com | Gowa – Aktivitas tambang ilegal galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Gowa, tepatnya di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, mulai menarik perhatian publik. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terus-menerus tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak berwenang.(Jumat 24/4/2026).

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media pada 23 April 2026, ditemukan alat berat, seperti excavator, serta sejumlah kendaraan yang sedang mengantri untuk mengangkut material galian. Sumber yang enggan disebutkan juga mengungkapkan bahwa tambang tersebut dikelola oleh seorang pengusaha yang diduga berinisial H.NTG.

Menurut Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap individu atau badan hukum yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Oleh karena itu, aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin ini melanggar hukum dan dapat membahayakan lingkungan sekitar.

Selain dugaan penambangan ilegal, ada informasi yang beredar bahwa oknum pengusaha ini juga diduga terlibat dalam transaksi ilegal terkait pembelian tanah timbunan dari tambang yang tidak sah.

Tanah yang diduga dipindahkan ke lokasi lain, termasuk di Jalan Poros Aroepala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, disebut-sebut tidak sesuai dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berlaku.

Dalam hal ini, UU No. 48 KUHP mengatur tentang tindakan yang melibatkan keuntungan ilegal dari transaksi terkait tanah, termasuk pembelian, penjualan, atau pengangkutan barang secara ilegal.

Menanggapi hal ini, sejumlah warga dan pihak-pihak terkait mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan mengenai kegiatan tambang ilegal ini.

Polres Gowa, Polres Tabes Makassar, serta Polda Sulsel diharapkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, yang dihubungi oleh tim media, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kami akan memastikan bahwa jika ada pelanggaran hukum, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengusaha tambang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, pihak yang bersangkutan belum menjawab konfirmasi awak media melalui chatingan aplikasi WhatsApp.

Tindak Lanjut
Pihak berwenang diharapkan untuk segera melakukan tindakan tegas, mulai dari penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal ini hingga penyitaan alat berat yang digunakan. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka langkah hukum yang sesuai, termasuk penangkapan terhadap pelaku, harus segera diambil.(/*)Red

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Bhabinkamtibmas Desa Pallangga Dianggap Gagal Menyelesaikan Konflik Warga, Kapolsek Didorong Tindak Lanjut
Close