TIB Resmi Laporkan 44 Anggota DPRD, Dugaan Adanya Pelanggaran Kode Etik

Read Time:3 Minute, 12 Second

GOWA – tabloidTEMPO – Pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini tidak hanya memicu polemik politik, melainkan juga menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil atas penyimpangan substansi dan pelanggaran asas hukum serta etika kelembagaan.

Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menilai sebagian besar pembahasan dalam Pansus telah bergeser secara signifikan dari fungsi konstitusional pengawasan kebijakan dan kewenangan, menjadi ruang yang berpotensi menghakimi kehidupan pribadi individu secara terbuka di hadapan publik.

Berdasarkan temuan dan pemantauan yang dilakukan, TIB secara resmi melaporkan pimpinan serta seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD, dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Dewan. Pada 29/06

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg Mangkka, menegaskan bahwa DPRD memang memegang kewenangan konstitusional yang luas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan tanpa batas hingga mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.

“Hak angket adalah instrumen pengawasan untuk menelaah kebijakan, pelaksanaan kewenangan, dan kepentingan publik. Ini bukan alat untuk membedah serta mempersoalkan kehidupan pribadi seseorang yang belum pernah diperiksa dan diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang. Ketika ruang sidang legislatif berubah menjadi ruang penghakiman pribadi, maka yang sedang dipertaruhkan adalah kehormatan dan legitimasi DPRD itu sendiri,” tegas Syafriadi. Kepada Awak media saat di temui di salah satu warkop. Senin 06/07

Menurut pemantauan TIB, pembahasan terkait dugaan kesusilaan maupun hal-hal yang bersifat privat, yang kemudian disiarkan secara luas melalui kanal resmi DPRD Kabupaten Gowa di platform YouTube, Facebook, hingga TikTok, telah melampaui batas kepatutan, kewenangan, dan prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara.

Syafriadi menjelaskan, langkah ini sama sekali bukan bertujuan untuk melemahkan fungsi pengawasan DPRD, melainkan sebagai peringatan penting bahwa setiap lembaga negara, tanpa terkecuali, tetap tunduk pada prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, perlindungan hak privasi, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

“Apabila DPRD mulai mengadili opini, bukan fakta hukum yang sah, maka publik berhak bertanya: apakah hak angket ini masih dijalankan untuk mencari kebenaran dan melindungi kepentingan publik, atau justru dibentuk untuk membangun persepsi sepihak? Lembaga yang terhormat tidak boleh dijadikan panggung untuk mempermalukan seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan politik yang benar seharusnya berfokus pada pengujian kebijakan, penggunaan anggaran negara, pelaksanaan program pembangunan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, jika fokus pembahasan bergeser ke ranah privat yang belum memiliki kepastian hukum, DPRD berisiko keluar sepenuhnya dari koridor etika yang menjadi dasar legitimasi moral lembaga legislatif.

“Lembaga perwakilan rakyat dibentuk untuk mengawasi kekuasaan, bukan mengatur dan menghakimi kehidupan pribadi warga negara. Jika batas fundamental ini diabaikan, maka yang terkikis bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap Pansus, melainkan juga wibawa DPRD sebagai pilar demokrasi di tingkat daerah,” ujar Syafriadi.

Dalam laporan yang diserahkan, TIB meminta Badan Kehormatan DPRD untuk:

1. Memeriksa pimpinan serta seluruh anggota Pansus Hak Angket;

2. Meneliti secara menyeluruh rekaman proses rapat, materi pembahasan, serta seluruh konten siaran resmi yang telah dipublikasikan;

3. Menilai keberadaan dugaan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik DPRD;

4. Menjatuhkan sanksi yang sesuai apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Syafriadi menegaskan, laporan ini merupakan peringatan keras agar pelaksanaan hak angket tidak kehilangan arah dan tujuan konstitusionalnya.

“Kami tidak sedang mengadili DPRD. Kami justru meminta DPRD mengoreksi dirinya sendiri melalui mekanisme etika internal yang telah diatur. Sebab ketika etika diabaikan, kekuasaan kehilangan legitimasi moralnya. Dan ketika kehormatan lembaga negara dipertaruhkan, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban yang transparan,” pungkasnya.

Laporan yang disampaikan TIB kini menjadi ujian nyata bagi kemandirian dan kredibilitas Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gowa. Masyarakat menanti apakah mekanisme penegakan etika benar-benar akan ditegakkan secara objektif dan berani, atau sekadar berhenti sebagai formalitas belaka.

Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap integritas lembaga legislatif daerah, sikap dan keputusan Badan Kehormatan nantinya akan menjadi penentu apakah marwah DPRD Kabupaten Gowa masih tetap terjaga, atau justru semakin dipertanyakan keabsahannya oleh publik.

Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Untuk Transparansi, Akuntabilitas, dan Keadilan di Tanah Gowa.

(One)

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pengobatan Alat Vital Jambi H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi
Close