GOWA –tabloidTEMPO – Polemik penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini tidak hanya bergulir di ruang politik, tetapi juga semakin mengeras di meja hijau. Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap pelaksanaan hak angket kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (24/6/2026), dengan perkembangan baru yang menarik perhatian.
Di tengah proses persidangan, seorang warga Kabupaten Gowa yang diketahui berasal dari kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat mengajukan diri sebagai penggugat intervensi, menandai adanya pihak lain yang merasa memiliki kepentingan langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak ditujukan kepada individu semata, melainkan kepada institusi dan perangkat yang menjalankan proses hak angket.
“Yang kami gugat ada tiga pihak, yaitu DPRD Kabupaten Gowa sebagai lembaga yang menggunakan hak angket, Ketua DPRD Gowa sebagai pemegang kewenangan, dan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai pelaksana,” ujar Muallim usai persidangan.
Menurutnya, masuknya permohonan intervensi menunjukkan bahwa perkara ini telah berkembang menjadi isu yang mendapat perhatian lebih luas di tengah masyarakat.
Meski demikian, status pemohon intervensi tersebut belum final. Majelis hakim masih akan mendengarkan tanggapan para pihak sebelum menentukan apakah yang bersangkutan dapat diterima sebagai pihak dalam perkara.
Muallim menjelaskan, seluruh pihak kini telah hadir dalam proses persidangan, mulai dari penggugat, tergugat, hingga pihak yang mengajukan intervensi. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026 dengan agenda utama membahas permohonan intervensi tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum DPRD Kabupaten Gowa baru resmi masuk dalam perkara pada sidang kali ini. Kuasa hukum DPRD, Gunawan, mengaku sebelumnya tidak menghadiri sidang perdana karena kliennya belum menerima relaas panggilan secara resmi.
“Setelah kami mengetahui melalui sistem bahwa klien kami menjadi pihak dalam perkara ini, kami segera mendaftarkan surat kuasa untuk mewakili DPRD, Ketua DPRD, dan Pansus Hak Angket,” kata Gunawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan substantif terhadap gugatan karena salinan gugatan belum diterima secara lengkap.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Ismail menegaskan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan secara elektronik. Tahapan yang akan dijalani adalah penyampaian sikap para pihak terhadap permohonan intervensi sebelum majelis menjatuhkan penetapan.
“Setelah tanggapan terhadap intervensi, majelis akan masuk pada tahap penetapan. Selanjutnya perkara akan diarahkan ke proses mediasi,” jelas Ahmad Ismail di persidangan.
Masuknya pihak intervensi membuat perkara ini semakin menarik untuk dicermati. Sebab, sebelum pokok gugatan menyentuh substansi penggunaan Hak Angket DPRD Gowa, majelis hakim terlebih dahulu harus menentukan siapa saja yang berhak menjadi pihak dalam sengketa tersebut.
Dengan demikian, persidangan kini belum memasuki pembahasan inti mengenai legalitas maupun dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan hak angket. Namun satu hal yang mulai terlihat, sengketa ini perlahan berkembang dari sekadar tarik-menarik kepentingan politik menjadi pertarungan argumentasi hukum yang akan diuji secara terbuka di pengadilan.
(One)

Average Rating