MAKASSAR – tabloidTEMPO – Sengketa hukum mengenai pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus bergulir. Setelah menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Ainun Najib bersama Masnawi Muhiddin dan para penggugat lainnya kembali membuka babak baru dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Melalui kuasa hukumnya, PARANUSA LAW FIRM, para penggugat menggugat Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 14/V/Tahun 2026 tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket serta Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 15/V/Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juli 2026 yang memberikan mandat kepada tim kuasa hukum untuk menempuh seluruh upaya hukum terhadap pelaksanaan Hak Angket yang, menurut para penggugat, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip negara hukum.
Sebelum menggugat ke PTUN, para penggugat mengaku telah menempuh mekanisme administratif melalui keberatan kepada DPRD Kabupaten Gowa dan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang berakhir, tidak ada tanggapan yang diterima. Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar diajukannya gugatan ke PTUN Makassar.
Perkara ini melengkapi gugatan perdata yang saat ini masih diperiksa Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor 61/Pdt.G/2026/PN.Sgm.
Ainun Najib menegaskan, langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk menghambat fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, gugatan justru bertujuan memastikan penggunaan Hak Angket tetap berjalan dalam koridor hukum.
“Kami tidak mempersoalkan keberadaan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan DPRD. Yang kami persoalkan adalah apabila kewenangan itu digunakan di luar batas yang ditentukan undang-undang. Dalam negara hukum, setiap keputusan lembaga negara harus terbuka untuk diuji di hadapan pengadilan,” kata Ainun Najib. Sabtu 25/07
Menurut para penggugat, gugatan di PTUN berfokus pada dugaan cacat hukum terhadap keputusan DPRD yang menjadi dasar pembentukan Hak Angket. Mereka berpendapat objek yang dijadikan dasar penyelidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak hanya melalui jalur perdata dan tata usaha negara, para penggugat juga menyatakan telah menempuh berbagai mekanisme hukum lainnya. Pengaduan telah disampaikan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan pelanggaran hak atas privasi, martabat, serta perlindungan terhadap perempuan dalam pelaksanaan sidang Panitia Khusus Hak Angket yang disiarkan secara terbuka.
Sementara itu, laporan masyarakat di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga masih dalam tahap penanganan. Tim kuasa hukum mengaku telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik sekaligus menyerahkan alat bukti tambahan.
“Seluruh jalur hukum kami tempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Demokrasi hanya akan kuat apabila seluruh kewenangan dijalankan sesuai konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ainun Najib.
PARANUSA LAW FIRM menilai perkara ini memiliki arti penting, bukan hanya bagi para penggugat, tetapi juga bagi penegasan batas kewenangan DPRD dalam menggunakan Hak Angket di Indonesia.
Para penggugat pun mengajak masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Biarkan pengadilan yang menguji dan menilai apakah penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa telah sesuai dengan konstitusi. Kepastian hukum adalah fondasi utama demokrasi dan harus dijaga oleh semua pihak,” tutup Ainun Najib.
(One)

Average Rating