tabloidTEMPO.com- Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari partai Nasdem akan Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gowa, anggota DPRD Itu akan dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye salah satu pasangan calon tanpa melakukan izin cuti kampanye.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka mengatakan nama Anggota DPRD Gowa periode 2024-2029 itu berinisial HS yang menghadiri dan berorasi pada kampanye Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 2 yaitu Fatmawati Rusdi
HS akan dilaporkan terlibat dalam kampanye Paslon dengan melakukan orasi, melantunkan yel-yel, hingga memegang atribut pasangan calon tertentu.
“Jadi kejadiannya itu pada tanggal 19 Oktober 2024 yang dilaksanakan di kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu” jelas Presiden TIB yang akrab disapa Daeng Mangka. Rabu, (23/10/2024).
Menurut Daeng Mangka, HS diduga melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Bukti kami sudah kuat berupa foto, video dan rekaman suara. Malah kami memiliki bukti terjadinya maladministrasi terhadap ijin kampanye HS terkait tanggal penerbitannya.
Ini bisa dilakukan pengembangan kasus pidana pemalsuan surat. Ungkap
Jadi surat keluar di sekretariat dewan DPRD Gowa itu pertanggal 17/10/2024 kemudian pelanggaran kampanyenya 19/10/2024 namun surat tersebut diantarkan pada tanggal 22/10/2024 ke KPUD dan Bawaslu Kabupaten Gowa
Model penulisan di buku register surat keluar DPRD Gowa juga bukan orang yang sama dan dari psikologi penulisannya terkesan terburu buru,”tutup Daeng Mangka
(Tim)