Toddopuli Indonesia Bersatu Kritik Laporan Keuangan PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri

Gowa – tabloidTEMPO – Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) mengkritisi laporan keuangan PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda) Kabupaten Gowa yang dinilai tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya. Perusahaan ini juga menjalankan usaha penambangan pasir tanpa izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi selama tahun 2023.

Ketua Tim Investigasi TIB, Mulyawan, menyatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahaan daerah milik Pemda Gowa sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungguminasa. 08/03/25

“Mulyawan yakin tidak butuh waktu seminggu penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan karena sangat memenuhi unsur adanya kerugian negara,” bebernya.

Mulyawan menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK bisa dijadikan pintu masuk bagi Kasipidsus Kejari Gowa. “Ada risiko kerugian dan kehilangan kekayaan daerah yang dipisahkan serta besar potensi terdapat tuntutan hukum,” jelasnya.

Ia juga menyoroti ketidakcermatan Sekretaris Daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan investasi pemerintah pada PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda).

Sebelumnya, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri menjalankan usaha penambangan pasir. Dalam laporan keuangan tahun 2023, perusahaan ini menyajikan pendapatan dari penjualan material pasir sebesar Rp 522.081.400,00 dan Rp 640.122.600,00 untuk tahun 2022.

Hasil pemeriksaan atas dokumen IUP Operasi Produksi terakhir yang dimiliki PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri menunjukkan bahwa izin tersebut sudah tidak berlaku sejak tahun 2021 dan 2022. Hasil pemeriksaan dan konfirmasi juga menunjukkan bahwa pada tahun 2023, IUP Produksi Operasi milik PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri tidak aktif lagi.

Terpisah, Direktur PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri yang berusaha dikonfirmasi oleh media, serta sudah menerima surat permintaan konfirmasi sejak beberapa pekan lalu, hingga berita ini diterbitkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Belanja Makan Minum Kegiatan Reses DPRD Kolaka Utara Diduga Merugikan Keuangan Negara
Next post Nomor Whatshap Wartawan Diblokir Oleh Dirut RSUD Padjonga Dg Ngalle Setalah di Konfirmasi Temuan BPK Senilai Miliaran Rupiah
Close