Tindak Lanjut Kasus Keterangan Palsu, Pengadilan Sungguminasa Akan Putuskan Nasib Penyidikan Polres Gowa

Read Time:1 Minute, 57 Second

TabloidTEMPO.com |GOWA – Penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu yang ditangani Polres Gowa berujung pada gugatan praperadilan.
Pelapor, Baso Bin Gassing, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa setelah penyidikan perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP 543/V/2023/SPKT tertanggal 29 Mei 2023 terkait dugaan tindak pidana “menempatkan keterangan palsu di atas surat”. Laporan itu diajukan oleh Baso Bin Gassing, warga Dusun Bulosibabatang, Desa Julukanaya, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam laporan tersebut, dua orang berinisial SBS dan MBB yang disebut sebagai oknum Kepala Desa Julukanaya sempat ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bahkan telah ditangkap dan ditahan selama 20 hari di Polres Gowa pada 12 September 2023, sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan pada 2 Oktober 2023.dikutip dari laman gardatimurnews.co

Namun, perkembangan perkara tersebut berujung pada penghentian penyidikan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Pro Justitia Nomor A5/697/Res I.9/VIII/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 serta Surat Ketetapan Nomor S.Tap/361.c/VIII/1.9/Reskrim, penyidikan dihentikan dengan alasan “demi hukum karena tidak cukup bukti”.

Penghentian penyidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada tahun 2022 di Kantor Desa Julukanaya, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Tidak menerima keputusan tersebut, Baso Bin Gassing kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Kapolres Gowa cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.

Permohonan praperadilan diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Rahmat Nur Hidayah, SH dan Muh Irwan, SH beserta rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Sgm.

Sidang praperadilan telah mulai digelar pada Senin, 16 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap akhir dan dijadwalkan akan diputus pada Rabu, 8 April 2026 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pemohon saat ditemui di Kafe Bundu (Ballalompoa), Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (2/4/2026).

“Kami berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif penghentian penyidikan ini dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar kuasa hukum pemohon.

Sidang putusan praperadilan tersebut akan menjadi penentu apakah penghentian penyidikan oleh Polres Gowa sah secara hukum atau harus dilanjutkan kembali.(Red)
Nur
(Bersambung)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ayahanda Wartawan Viraljustice Tutup Usia, Presiden TIB Ungkapkan Rasa Duka Mendalam
Close