Tidak Puas Atas Penjelasan Bapenda, APMI Akan Lakukan Aksi Jilid 2

Sungguminasa, tabloidTEMPO.com – Penyampaian Surat Penyampaian Aspirasi (SPA) Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI) ke instansi SKPD Kabupaten Gowa dalam hal ini Kantor Badan Pendapatan Daerah/BAPENDA diterima oleh Kepala Bapenda, Indra Wahyudi dengan Audience secara langsung di ruangannya didampingi Kabid PBB dan BPHTB, Faisal dan Sekban, Zainuddin. Senin, 09/09/2024.

Dalam audience tersebut, Ketua APMI, Duhar menyampaikan beberapa pengaduan terkait tuntutan aspirasi sebelumnya, salah satunya perihal kepastian hukum adanya pembayaran nilai pajak BPHTB yang tidak merujuk pada nilai objek pajak.

Menyikapi hal tersebut Kepala Bapenda membenarkan nilai Zona Nilai Tanah ( ZNT) belum diatur dalam peraturan perbup, hanya saja untuk penyesuaian nilai sebagai penjabaran yang akan dituangkan dalam peraturan bupati target tahun ini dan tahun 2025,” jelas Indra.

Indra menambahkan, terkait perda Zona Nilai Tanah nomor 10 tahun 2022 perihal nilai PBB dan BPHTB sebagai penyeimbang ZNT karena apabila kami Naikkan NJOP maka akan memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Berdasarkan penjelasan dan penjabaran Kepala Bapenda dan stafnya pada saat audience tersebut, Duhar menyampaikan ketidakpuasannya, pada media ini ia mengatakan akan melakukan rencana aksi kedua perihal belum adanya kepastian hukum yang mendasari pembayaran nilai nilai tersebut hingga dapat berpotensi pidana dengan indikasi pungli atau pungutan liar dan secepatnya saya akan masukkan SPA kedua

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Gowa merevisi atau memperbarui ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan menerbitkan beleid untuk melaksanakan pasal 94Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022

Jadi selama ini pihak Bapenda Gowa bekerja bukan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),”jelas Ketua APMI

“Dugaan kami semakin kuat kalau praktek korupsi konsep gurita terjadi di kantor Bapenda Gowa

Tadi kita simak bersama kalau pihak Bapenda tidak mampu menunjukkan rujukan nilai berdasarkan undang-undang yang berlaku,”tutup Duhar

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Caleg Nasdem Terpilih Diduga Cacat Administrasi
Next post Mengapa Pasangan Amir Uskara – Irmawati Haerudin, “AURAMA” Begitu Tenang?
Close