TIB : Akibat Tambang Ilegal, Bajeng Siap Jadi Penangkaran Buaya

tabloidTEMPO – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Gowa.

Temuan terbaru menunjukkan bahwa operasi tambang galian C tanpa izin terus berlangsung di beberapa titik, termasuk Kampung Coke’, Dusun Parangrea, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim TIB pada Sabtu, 14 Juni, mengidentifikasi adanya aktivitas eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali.

Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengungkapkan bahwa salah satu pengelola tambang ilegal tersebut dikenal dengan nama “Mama Rainal.” Pantauan langsung menunjukkan alat berat jenis _excavator_ sedang beroperasi, menggali tanah timbunan dalam jarak yang berbahaya terhadap pemukiman warga.

Dampak Lingkungan dan Sosial*
Lokasi tambang ini terletak di antara kawasan perumahan dan situs pemakaman tua, sehingga meningkatkan risiko lingkungan dan sosial yang signifikan. Selain itu, ditemukan bahwa Desa Pabentengan—yang berbatasan langsung dengan lokasi tambang—juga mengalami tingkat kerusakan lingkungan yang memprihatinkan akibat kegiatan serupa.

Lebih jauh, tim investigasi mengidentifikasi keberadaan dua alat berat jenis _excavator_ yang aktif beroperasi di Kampung Kuli’, Dusun Bukangraki, Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng. Fakta ini mengindikasikan adanya pola eksploitasi yang sistematis tanpa intervensi dari pihak berwenang.

Mengacu pada temuan tersebut, TIB menuntut tindakan segera dari pihak terkait untuk menangani masalah ini sebelum berdampak lebih luas. Oleh karena itu, TIB menyerukan:

1. Penegakan hukum yang tegas* terhadap praktik pertambangan ilegal serta penyelidikan terhadap dugaan pembiaran oleh aparat.

2. Evaluasi mendalam* oleh Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM guna menilai dampak lingkungan serta menyusun langkah pemulihan.

3. Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan.

4. Pemberdayaan masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Presiden TIB menegaskan komitmennya dalam mengawal isu ini hingga adanya tindakan konkret dari pemerintah dan aparat hukum. Jika pembiaran terus terjadi, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum dan keberlanjutan ekologi di wilayah tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Laporan Dugaan Korupsi Kades Pallangga, ‘Mandul’ di Kasi Pidsus, GEMPUR Seruduk Kejari Gowa
Next post Kanit Turjawali Polres Gowa: Kendaraan Odol Sanksi Teguran, Bulan Bakti Sosial
Close